GEMPAR! PBB 5 Hektare Atas Nama Pribadi Terbit di Kawasan Pantai Panasahan, Mangrove Ditebang, BPKPAD Pessel Disorot!

IMG 20261104 WA0663

PESISIR SELATAN | Go Indonesia.Id – Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan seluas 50.000 meter persegi atau sekitar 5 hektare di kawasan observasi pantai sepanjang akses masuk Pelabuhan Panasahan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), memunculkan tanda tanya besar.

Pasalnya, lahan yang diduga berada di kawasan pesisir dan menjadi sorotan setelah adanya aktivitas penebangan pohon mangrove itu justru tercatat memiliki dokumen PBB atas nama seorang pribadi berinisial SU.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dokumen tersebut disebut diterbitkan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pesisir Selatan pada 8 Mei 2026 dan ditandatangani Kepala BPKPAD, Suhandri, SE., MM.

Persoalan ini bukan sekadar soal penerbitan tagihan pajak. Publik mempertanyakan bagaimana lahan seluas lima hektare di kawasan yang diduga memiliki fungsi observasi dan perlindungan pantai dapat tercatat sebagai objek PBB atas nama perorangan.

Kecurigaan semakin menguat setelah sebelumnya muncul informasi mengenai penebangan mangrove di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penebangan diduga dilakukan sekelompok orang atas perintah salah seorang pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Saat dilakukan pengecekan langsung, lokasi yang disebut sebagai objek PBB itu masih terlihat berupa kawasan rawa-rawa dengan genangan air.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah petugas telah melakukan pemeriksaan lapangan, memastikan batas tanah, memverifikasi dokumen penguasaan, serta mencocokkan lokasi dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan pesisir?

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala BPKPAD Pessel, Suhandri, membenarkan bahwa SPPT PBB atas nama SU di lokasi tersebut memang diterbitkan oleh pihaknya.

Suhandri menjelaskan, penerbitan SPPT didasarkan pada sejumlah dokumen dan proses administrasi, di antaranya:

1. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

2. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP), apabila terdapat objek bangunan.

3. Hasil pendataan dan penilaian oleh petugas pendata atau juru ukur.

4. Bukti penguasaan atau kepemilikan, seperti sertifikat maupun surat keterangan tanah dari Wali Nagari.

Namun, penjelasan mengenai persyaratan administrasi tersebut belum menjawab pertanyaan utama: apa dasar penguasaan tanah seluas lima hektare itu dan apakah lokasinya memang dapat ditetapkan sebagai objek pajak atas nama pribadi?

Perlu ditegaskan, penerbitan SPPT PBB tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pemilik sah tanah yang tercantum di dalamnya.

PBB merupakan administrasi perpajakan atas objek pajak, bukan sertifikat hak atas tanah. Karena itu, keberadaan SPPT tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk mengklaim kepemilikan ataupun menguasai suatu kawasan.

Apalagi, kawasan yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan sempadan pantai. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai mengatur perlindungan kawasan sempadan pantai, dengan ketentuan batas minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat sesuai pengaturan yang berlaku.

Artinya, penentuan status lahan tidak cukup hanya berdasarkan dokumen administrasi perpajakan. Peta bidang, status pertanahan, tata ruang, serta batas kawasan pesisir harus diperiksa secara menyeluruh.

Atas persoalan ini, aparat penegak hukum, Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait didesak segera melakukan pemeriksaan.

Sejumlah hal harus dibuka secara transparan:

1. Siapa yang mengajukan penerbitan SPPT PBB atas nama SU?

2. Apa dasar dokumen penguasaan tanah seluas 50.000 meter persegi tersebut?

3. Siapa petugas yang melakukan pendataan dan pengukuran?

4. Apakah pengukuran benar-benar dilakukan langsung di lapangan?

5. Apakah lokasi sudah dicocokkan dengan peta bidang tanah dan tata ruang?

6. Apakah objek pajak tersebut masuk kawasan sempadan pantai atau kawasan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum?

7. Apakah terdapat keterkaitan antara penerbitan PBB dengan aktivitas penebangan mangrove sebelumnya?

Pemeriksaan juga perlu menelusuri dokumen permohonan, SPOP, hasil pengukuran, bukti penguasaan tanah, serta seluruh proses penerbitan SPPT tertanggal 8 Mei 2026.

Jika ditemukan penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data, atau indikasi perbuatan melawan hukum, aparat berwenang harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kawasan mangrove bukan lahan kosong yang bisa diperlakukan sesuka hati. Ekosistem tersebut memiliki fungsi penting sebagai pelindung pantai, habitat biota, dan penyangga lingkungan dari ancaman abrasi.

Kini publik menunggu keterbukaan Kepala BPKPAD Pessel, Suhandri, SE., MM., mengenai dasar penerbitan SPPT PBB atas nama SU tersebut.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, buka dokumen dan jelaskan kepada masyarakat. Jika terdapat kekeliruan, lakukan evaluasi dan perbaikan sesuai mekanisme hukum.

Jangan sampai administrasi perpajakan justru menimbulkan kesan seolah-olah kawasan pesisir yang status penguasaannya belum jelas dapat berubah menjadi klaim kepemilikan pribadi.

Lima hektare bukan luasan kecil. Mangrove bukan untuk dikorbankan. Dan kawasan pesisir bukan ruang bebas untuk diperebutkan tanpa kejelasan hukum.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala BPKPAD Pesisir Selatan, pihak berinisial SU, pengurus KAN, pemerintah nagari, serta seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

REDAKSI


Advertisement