Dua Terdakwa Kasus 10 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati Oleh Pengadilan Negeri Jambi

IMG 20240529 WA0036

JAMBI | Go Indonesia.id – Pengadilan Negeri Jambi memvonis Hukuman Mati untuk Dua orang terdakwa Narkotika jenis Sabu seberat 10 kilogram.

“Menjatuhkan Pidana Mati kepada masing-masing terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Jambi, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Dua terdakwa Narkotika yang di Vonis Hukuman Mati itu adalah Sukardi dan Asril, sedangkan untuk terdakwa lain Deri Saputra divonis penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan Jaksa.

Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa. Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup.

Kasus ini terungkap pada Oktober 2023, sekira pukul 12:00 WIB. Ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana saat itu terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar Narkotika bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap.

Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput Narkotika di Pekan Baru. Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Asril saat itu dijanjikan upah sebesar Rp160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) kemudian dia mengajak Sukardi untuk menjemput Narkotika tersebut di Pekan Baru. Asril sempat menjanjikan akan membagi Dua upah penjemputan kepada Sukardi. Namun rencana mereka digagalkan pihak berwajib.(**)


*Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait