MADINA | Go Indonesia.id-Seorang pelajar sisiwi SMA berinisial S merasa tidak nyaman akibat ulah postingan kakak kandung pemilik akun Aldollubis yang berinisial A warga sipolu polu di instagram (IG) 11/06/24
Siswi berinisial S bercerita kepada awak media ini bahwa dia merasa terancam oleh kakak kandung A yang berinisial RL yang mengatakan bahwa akan menteror S sampai ke sekolahnya dalam artian membuat malu S mengatakan bahwa S adalah perebut pacar RL dan mengata ngatakan S tukang selingkuh
Padahal S telah di viralkan oleh RL dan adik kandungnya A dalam postingan IG menuduh bahwa S si tukang selingkuh meskipun S sudah memohon maaf secara langsung kepada RL
Yang paling parahnya dan takbermoralnya si A dan kakak kandungnya RL mengatakan bahwa si S adalah l*nt* dalam chatingan nya kepada S
Awak media ini telah menghubungi RL melalui panggilan wats up untuk konfirmasi RL mengatakan merasa sakit hati kepada S karena melihat pacarnya boncengan dengan S sambil menertawakan dirinya, inilah pemicu dirinya membuat postingan di IG, ungkapnya saat di hubungi
Dalam hal ini S berharap melalui media ini agar mempublikasikan pernyataan nya ini semoga pihak berwajib menindak lanjuti dan menjalankan peraturan yang berlaku di Negara indonesia ini mengingat Pidananya sesuai Pasal 115 UU Hak Cipta. Yaitu, setiap orang yang tanpa persetujuan dari yang dipotret atau ahli warisnya melakukan hal yang ada di pasal 12 bisa dipidana denda paling banyak 500 juta.
Dan akan membawa kasus ini ke ranah Hukum guna untuk membersihkan nama baiknya, Tutupnya
Editor : Abdul
Reporter : Muhammad Hamka S.pd