SIABU | Go Indonesia.Id _Menyikapi pemberitaan salah satu media online berjudul “Revitalisasi SMA Negeri 1 Siabu Disorot, Diduga Bermasalah Meski Belum Setahun”, pihak terkait menyampaikan hak jawab resmi karena menilai isi berita tersebut tidak sesuai fakta, tidak berimbang, serta lebih mengedepankan opini sepihak.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta merugikan nama baik lembaga pendidikan maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
Pihak terkait menegaskan bahwa isi berita lebih banyak memuat dugaan tanpa didukung hasil audit resmi, pemeriksaan teknis dari instansi berwenang, maupun data valid yang dapat di pertanggung jawabkan.
Narasi yang dibangun dinilai cenderung menggiring opini publik seolah telah terjadi pelanggaran, padahal belum ada keputusan atau temuan resmi dari aparat berwenang.
Selain itu, pernyataan yang menyebut pihak tertentu tidak dapat dihubungi dan memblokir nomor wartawan juga dinilai tidak benar.
Hingga saat ini tidak pernah ada permintaan konfirmasi resmi yang dilakukan secara patut dan profesional sebagaimana mestinya sesuai kode etik jurnalistik.
Terkait kondisi bangunan yang disebut mengalami kerusakan, pihak terkait menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan persoalan teknis yang masih dapat diperbaiki melalui mekanisme pemeliharaan pekerjaan.
Kondisi tersebut tidak dapat serta merta dijadikan dasar untuk menuduh adanya penyimpangan anggaran ataupun proyek bermasalah.
Program revitalisasi SMA Negeri 1 Siabu sendiri dilaksanakan sesuai prosedur, melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat kekurangan teknis di lapangan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme administrasi dan teknis, bukan melalui opini yang menyesatkan publik.
Pihak terkait juga menyayangkan pemberitaan tersebut karena dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, siswa, orang tua murid, serta mencoreng nama baik institusi pendidikan.
Melalui hak jawab ini, pihak terkait meminta media yang memuat berita tersebut untuk menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, profesionalisme, serta memuat klarifikasi ini secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi, namun tetap wajib berpegang pada fakta, verifikasi, dan keberimbangan agar tidak menjadi sarana pembentukan opini yang merugikan pihak lain,” ujar pernyataan resmi pihak terkait.
Editor: Redaksi







