NATUNA | Go Indonesia.Id โ Kebijakan Pemerintah Kabupaten Natuna yang memberhentikan sejumlah Ketua RT dan RW di beberapa wilayah menuai kritik keras dari masyarakat.
Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polemik hukum apabila dilakukan terhadap pengurus yang masih menjalankan masa jabatan yang sah.
Salah satu wilayah yang terdampak adalah Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat.(5/8/26).
Informasi yang dihimpun media menyebutkan terdapat Ketua RT dan RW yang diberhentikan dengan alasan telah menjabat lebih dari dua periode, dengan dasar mengacu pada ketentuan yang merujuk Permendagri dan Peraturan Bupati.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Lurah Sedanau, Adi Suharsa, membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar hukum maupun mekanisme pelaksanaannya.
Kalau ingin tahu lebih jelas, tanya saja ke Kabag Tapem Kabupaten Natuna,” ujar Adi Suharsa singkat.ยป
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum pemberhentian tersebut, mengingat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tidak secara eksplisit mengatur bahwa Ketua RT dan RW yang telah memasuki periode ketiga harus diberhentikan di tengah masa jabatannya.
Mereka juga mempertanyakan apakah Peraturan Bupati yang menjadi dasar kebijakan tersebut memiliki ketentuan peralihan yang mengatur nasib pengurus RT dan RW yang telah lebih dahulu menjabat sebelum aturan baru diterbitkan.
Pasalnya, dalam prinsip hukum administrasi pemerintahan, suatu peraturan pada umumnya berlaku ke depan dan tidak serta-merta diterapkan terhadap masa jabatan yang telah berjalan, kecuali diatur secara tegas dalam ketentuan peralihan.
Kritik pun diarahkan kepada Bupati Natuna yang dinilai perlu memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan secara sepihak.
Menurut sejumlah warga, RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat sehingga setiap kebijakan yang menyangkut keberadaan mereka harus dilakukan secara transparan, berdasarkan aturan yang jelas, dan tidak menimbulkan polemik.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Natuna maupun Bupati Natuna terkait dasar hukum dan mekanisme pemberhentian sejumlah Ketua RT dan RW tersebut.
Apabila terdapat penjelasan resmi, media akan memuatnya sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan
Baharullazi/ Jurnalis Go Indonesia





