NATUNA | Go Indonesia.id-Peredaran LPG Non Public Service Obligation (Non PSO) atau LPG nonsubsidi di Kabupaten Natuna kembali menjadi sorotan.
Di tengah maraknya dugaan peredaran LPG nonsubsidi dari luar daerah, muncul pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan untuk mengangkut, menyalurkan dan menjual LPG Non PSO di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Natuna?
Pertanyaan itu menjadi penting setelah adanya dokumen Perjanjian Keagenan LPG Non PSO Kemasan Tabung antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Dwi Ravi Ladang Energi.
Dalam dokumen tersebut, PT Dwi Ravi Ladang Energi ditunjuk sebagai Agen LPG Non PSO Kemasan Tabung di wilayah pemasaran Provinsi Kepulauan Riau.
Perjanjian itu juga mengatur bahwa pihak kedua berkewajiban membeli dan menerima LPG Non PSO hanya dari Supply Point yang ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga, kemudian mengangkut, menyalurkan dan memasarkannya kepada pelanggan.
Lalu, Bagaimana dengan yang Tidak Memegang Perjanjian?
Di sinilah pengawasan pemerintah dan instansi terkait patut dipertanyakan.
Jika untuk menjadi agen LPG Non PSO saja terdapat mekanisme penunjukan dan perjanjian resmi dengan Pertamina Patra Niaga, maka bagaimana status pihak-pihak lain yang ikut mendatangkan, mengangkut atau menjual LPG Non PSO tetapi tidak dapat menunjukkan dasar keagenan maupun hubungan usaha yang jelas dengan Pertamina?
Jangan sampai istilah βLPG nonsubsidiβ kemudian dianggap berarti siapa saja bebas mendatangkan dan memperdagangkannya tanpa pengawasan.
Nonsubsidi bukan berarti tanpa aturan.
Justru karena produk tersebut merupakan barang niaga yang distribusinya melibatkan aspek keselamatan, transportasi, perdagangan dan ketentuan usaha, maka asal barang, jalur distribusi, dokumen usaha serta pihak yang melakukan penjualan seharusnya dapat ditelusuri.
Jangan Hanya Periksa Tabung, Periksa Juga Jalur Masuknya
Pemerintah daerah, pengawas perdagangan dan instansi terkait jangan hanya melihat apakah tabung tersebut berisi LPG nonsubsidi atau bukan.
Yang lebih penting adalah dari mana LPG itu berasal, siapa pemiliknya, siapa yang mengangkut, siapa yang menerima, siapa yang menjual dan atas dasar perizinan apa kegiatan tersebut dilakukan.
Apalagi Natuna merupakan wilayah kepulauan dengan jalur distribusi yang sangat terbuka melalui transportasi laut.
Kalau pengawasan hanya dilakukan di darat setelah barang beredar, maka pertanyaannya: siapa yang mengawasi ketika ratusan tabung LPG masuk melalui pelabuhan atau lokasi bongkar yang minim pengawasan?
Pemerintah Jangan Membiarkan Pasar Abu-Abu
Kondisi seperti ini berpotensi menciptakan pasar yang tidak sehat.
Pelaku usaha yang mengikuti mekanisme resmi harus memenuhi berbagai persyaratan, menyediakan sarana, mengikuti ketentuan Pertamina dan mempertanggungjawabkan distribusinya.
Sementara apabila ada pihak lain yang bisa mendatangkan LPG dari luar daerah kemudian menjualnya tanpa dasar keagenan yang jelas, maka akan muncul pertanyaan soal keadilan dalam berusaha.
Untuk apa pemerintah meminta pelaku usaha mematuhi aturan kalau pada akhirnya pelaku yang tidak jelas statusnya dibiarkan beroperasi?
Ini bukan semata-mata persoalan persaingan usaha.
Ini menyangkut pengawasan distribusi LPG, keselamatan masyarakat dan kepastian hukum.
Jangan Tunggu Ada Masalah Baru Bertindak
Pemerintah Kabupaten Natuna dan instansi pengawas terkait perlu terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme distribusi LPG Non PSO di Natuna.
Jika memang ada pihak yang sah dan memiliki dasar kerja sama atau penunjukan resmi, silakan dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui.
Namun jika ada pihak yang tidak memiliki dasar keagenan atau dokumen usaha yang dipersyaratkan tetapi tetap melakukan aktivitas pengangkutan dan perdagangan LPG, maka harus dipertanyakan dasar kegiatannya.
Jangan sampai yang resmi dibuat sulit, sementara yang tidak jelas justru bebas bergerak.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa LPG yang beredar di Natuna berasal dari jalur distribusi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertamina sudah memiliki mekanisme keagenan. Pertanyaannya sekarang sederhana: pihak-pihak lain yang ikut bermain dalam distribusi LPG Non PSO di Natuna, berdiri di atas dasar hukum dan kerja sama yang mana?
Itulah yang harus dijawab secara terang, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia






