MOROTAI | Go Indonesia.id β Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kawin Tanpa Izin (KTI) dan dugaan pemalsuan dokumen akta perceraian di Kabupaten Pulau Morotai kembali dipertanyakan. Kuasa hukum pelapor RAA alias Randy, Veynrich T. E. Merek, S.H., meminta Polres Pulau Morotai memastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional dan transparan.
Veynrich saat ditemui wartawan, Kamis (10/9/2026), mengatakan perkara dugaan KTI tersebut telah dilaporkan sejak 29 Desember 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/XII/2025/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT.
Menurut dia, laporan tersebut kemudian disusul dengan laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta perceraian.
Veynrich menjelaskan, dalam proses penyelidikan sempat dilakukan upaya perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor. Upaya tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang disebutnya terjadi hingga awal 2026, sehingga penanganan perkara KTI sempat ditunda.
Namun, kata dia, upaya perdamaian tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
βKarena upaya perdamaian tidak berhasil, seharusnya perkara kembali berjalan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku,β ujar Veynrich, Kamis (10/9/2026).
Ia mengaku pihaknya telah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum kembali dilanjutkan.
Namun, menurut Veynrich, pihak penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut masih menunggu gelar perkara.
βJawaban penyidik, katanya masih menunggu gelar perkara. Hanya saja sampai saat ini, kasus KTI dengan pelapor RAA alias Randy terkesan belum mengalami perkembangan yang jelas,β katanya.
Veynrich menilai kepastian mengenai tahapan penanganan perkara menjadi penting bagi pelapor. Karena itu, ia meminta Polres Pulau Morotai dan penyidik yang menangani perkara tersebut untuk lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan proses hukum.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani laporan masyarakat, terlebih pihaknya mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
βKami meminta keseriusan Polres Morotai dan penyidik agar perkara ini ditangani secara profesional dan transparan. Pelapor juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan,β tegasnya.
Veynrich menambahkan, sejumlah dokumen dan bukti yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan KTI dan dugaan pemalsuan dokumen akta perceraian telah diserahkan kepada penyidik.
Di antaranya, kata dia, foto pernikahan, buku nikah, dokumen yang diduga merupakan akta perceraian palsu, serta sejumlah bukti lainnya.
βSeluruh alat bukti sudah kami masukkan, baik foto pernikahan, buku nikah, dokumen akta perceraian yang kami duga palsu, dan bukti-bukti lainnya,β pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Pulau Morotai terkait perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut.
Mir | Jurnalis Go Indonesia.id







