MOROTAI | Go Indonesia.id β Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai membuka ruang pendampingan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Langkah tersebut dilakukan menyusul sosialisasi dan gerai layanan pemanfaatan ruang laut yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Pulau Morotai.
Sekretaris DKP Kabupaten Pulau Morotai, Ikbal Hi Umar, S.Pi., M.Si., mengatakan kegiatan tersebut penting karena memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memahami sekaligus mengurus berbagai persyaratan terkait pemanfaatan ruang laut.
Menurut Ikbal, Pemkab Morotai memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengurusan tata ruang laut. Karena itu, kehadiran pemerintah provinsi melalui sosialisasi dan layanan tersebut dinilai membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai prosedur dan legalitas usaha mereka.
βUntuk Morotai sendiri kan tidak punya kewenangan untuk mengurusi terkait tata ruang laut. Jadi dengan adanya sosialisasi kemarin, kami sangat berterima kasih kepada penyelenggara karena bisa melaksanakan kegiatan di Kabupaten Pulau Morotai,β kata Ikbal saat diwawancarai Go Indonesia, Kamis (10/9/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan data yang ada, masih banyak kegiatan pemanfaatan ruang laut yang belum tertib secara administrasi. Karena itu, antusiasme pelaku usaha dalam mengikuti sosialisasi tersebut menjadi langkah awal yang penting.
Ikbal menyebut, pihaknya siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan, terutama dalam menyiapkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan sebelum mengurus legalitas pemanfaatan ruang laut melalui kewenangan pemerintah yang berwenang.
βDKP sangat antusias membantu masyarakat kita di Pulau Morotai. Apabila ada yang ingin pendampingan dari DKP, kami siap membantu,β ujarnya.
Pendampingan tersebut, lanjut Ikbal, tidak hanya menyasar pelaku usaha. Masyarakat yang memiliki kegiatan berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan juga dapat berkoordinasi dengan DKP untuk mendapatkan informasi mengenai dokumen yang harus dipersiapkan.
Bahkan, kata dia, petugas dari bidang teknis di DKP Morotai telah membantu masyarakat yang datang berkonsultasi mengenai kelengkapan berkas.
βTeman-teman dari bidang tangkap juga membantu untuk berkas-berkas yang mereka ajukan. Intinya, Pemda, terutama DKP, membuka ruang sekali,β jelasnya.
Ikbal menegaskan, masyarakat tidak harus menunggu adanya kegiatan sosialisasi resmi untuk mendapatkan pendampingan. DKP Morotai membuka layanan konsultasi selama jam kerja.
βPokoknya kapan saja jam kerja kami siap membantu masyarakat,β katanya.
Selain datang langsung ke kantor, masyarakat juga dapat berkomunikasi dengan petugas DKP melalui sambungan telepon untuk memperoleh informasi awal mengenai persyaratan yang harus disiapkan.
Menurut Ikbal, kemudahan akses informasi tersebut penting agar masyarakat tidak kebingungan ketika hendak mengurus legalitas kegiatan mereka.
βKalau dari bidang tangkap sendiri melalui telepon juga boleh, supaya memudahkan masyarakat untuk mengetahui persyaratan-persyaratan apa saja yang harus mereka siapkan,β pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) dan PSDKP DKP Maluku Utara, Abdullah, menjelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap wajib memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pendampingan tersebut, DKP Morotai mendorong agar aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di wilayah pesisir dan laut dapat berjalan dengan tertib secara administrasi serta memiliki kepastian legalitas.
Mir | Jurnalis Go Indonesia.id







