Illegal Trade Mengintai Natuna: LPG, Rokok hingga Bawang Masuk Jadi Sorotan

0ab 84 e1789272725517

NATUNA | Go Indonesia.idβ€” Dugaan praktik illegal trade (perdagangan ilegal) di Kabupaten Natuna mulai menjadi perhatian serius. Sejumlah komoditas yang masuk dan beredar di wilayah kepulauan tersebut menjadi sorotan, mulai dari LPG nonsubsidi, rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai, hingga bawang dan cabai yang diduga masuk tanpa melalui prosedur karantina.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana pengawasan pemerintah dan instansi berwenang terhadap arus barang yang masuk ke Natuna?

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Natuna meminta pemerintah daerah bersama seluruh instansi yang memiliki kewenangan tidak bersikap pasif terhadap berbagai temuan tersebut,(13/9/26)

Kami meminta aturan ditegakkan lurus selurus-lurusnya. Jangan ada tebang pilih. Kalau legal, katakan legal. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai aturan. Jangan karena alasan kepentingan masyarakat kemudian aturan menjadi longgar,” tegas Ketua DPD IWOI Natuna.

Dari LPG hingga Rokok

Persoalan LPG nonsubsidi sebelumnya menjadi sorotan setelah ditemukan adanya LPG dari luar daerah yang masuk ke Natuna. Persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah masyarakat membutuhkan LPG tersebut, tetapi apakah seluruh proses pemasukan, pengangkutan, perdagangan dan distribusinya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Demikian pula dengan peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai. Jika benar terdapat barang tanpa pita cukai atau dengan ketentuan cukai yang bermasalah, maka perlu ditelusuri dari mana barang tersebut berasal dan bagaimana bisa masuk hingga beredar di tingkat pengecer.

Bawang dan Cabai Juga Jadi Perhatian

Tidak hanya LPG dan rokok, temuan bawang dan cabai yang diduga masuk tanpa melalui prosedur karantina juga patut menjadi perhatian.

Komoditas pertanian yang masuk dari luar daerah semestinya tidak hanya dilihat dari sisi perdagangan dan harga. Ada aspek karantina, kesehatan tumbuhan, keamanan pangan serta pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan yang perlu diperhatikan.

Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan bagaimana komoditas tersebut dapat masuk ke Natuna dan beredar apabila memang tidak melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana dipersyaratkan.

Jangan Hanya Pedagang Kecil yang Diawasi

Ketua DPD IWOI Natuna menilai pengawasan harus dilakukan dari hulu hingga hilir.

Bukan hanya pedagang di pasar yang diperiksa, tetapi juga harus ditelusuri siapa pemasoknya, dari mana barang berasal, siapa pemiliknya, jalur pengangkutannya, pelabuhan tempat barang masuk, hingga pihak yang mendistribusikannya.

Jangan hanya pedagang kecil yang menjadi sasaran pengawasan. Telusuri sampai ke sumber barangnya. Kalau ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa sesuai kewenangan dan bukti yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pengusaha yang selama ini menjalankan perdagangan secara resmi dan memenuhi seluruh kewajibannya.

Kepentingan Masyarakat Bukan Alasan Mengabaikan Aturan

IWOI Natuna juga mengingatkan agar dalih kepentingan masyarakat tidak digunakan untuk membenarkan masuknya barang melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat memang membutuhkan barang. Tetapi kebutuhan masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum. Pemerintah harus mampu menjamin dua-duanya: barang tersedia dan jalur perdagangannya legal,” tegasnya.

Ia meminta Pemkab Natuna meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk instansi perdagangan, perizinan, karantina, Bea Cukai dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

IWOI: Jangan Ada Tebang Pilih

Menurutnya, persoalan illegal trade harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut kepastian hukum dan keadilan dalam dunia usaha.

Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami meminta dugaan-dugaan tersebut diperiksa secara terbuka dan profesional. Kalau ternyata legal, jelaskan kepada publik. Kalau terbukti melanggar, tegakkan hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa media menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengangkat temuan dan pertanyaan masyarakat. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Hukum harus lurus selurus-lurusnya. Jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan ada tebang pilih dalam memberantas praktik illegal trade di Natuna,” pungkasnya.

Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah dan instansi terkait: apakah berbagai temuan tersebut akan ditelusuri sampai ke sumbernya, atau kembali berhenti sebatas menjadi pemberitaan dan sorotan sesaat?

Redaksi


Advertisement

Pos terkait