BANYUWANGI | Go Indonesia.id- Kembali pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan didampingi kuasa hukum meninjau lokasi yang disengketakan oleh ahli waris keluarga buang Manan.Senin 29/07/2024
Dihadiri dan tidak disaksikan oleh beberapa pejabat dan pihak terkait termasuk dari pihak Kepolisian juga perwakilan dari dinas pendidikan Satpol PP dari Koramil dan para penegak hukum.
Video Go Indonesia.id
Pengamanan aset yang dilakukan oleh pemerintah daerah pasca terbitnya putusan Mahkamah
Agung RI tanggal 21 Maret 2024 Nomor: 768/Pdt/2024, guna untuk melakukan ketertiban atas aset pemerintah agar bisa dipergunakan dengan baik untuk kegiatan pemerintahan.
Dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan Buwang Manan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, KH., Ir., Achmad Wahyudi, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum Pemkab Banyuwangi, memberikan penjelasan rinci terkait proses hukum yang terjadi.
“Ya, mereka itu menggugat ke PTUN. Memang ini kalau tidak dipahami secara hukum susah, pengadilan tata usaha negara itu adalah pengadilan yang memproses gugatan administrasi.
Sertifikat yang diterbitkan Pemda dibatalkan karena dianggap salah prosedur, bukan terkait kepemilikan tanah, setelah sertifikat dicabut, Buwang Manan mengajukan permohonan hak milik ke BPN tetapi terbentur masalah kepemilikan. Dan
Di pengadilan negeri, tanah ini diputuskan milik Buwang Manan, tetapi di pengadilan tinggi keputusan itu dibatalkan. Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa tanah seluas yang disengketakan bukanlah milik Buwang Manan, melainkan tanah negara,” jelas Uyun Sadewa tim kuasa hukum
Reporter : Indah razak