TANJUNGPINANG | Go Indonesia.Id — Ahli waris almarhum Sapuan bin H. Daud menyampaikan surat terbuka kepada Kapolda Kepulauan Riau dan Kapolresta Tanjungpinang untuk memohon perhatian serta kejelasan hukum terkait laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya disampaikan ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Keluarga mengaku masih menyimpan sejumlah pertanyaan setelah menerima surat penghentian penanganan laporan tertanggal 27 Oktober 2026. Mereka mempertanyakan dasar keputusan tersebut, pertimbangan terhadap dokumen yang telah diserahkan, serta langkah hukum yang masih dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian.
Dalam surat terbukanya, ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghakimi atau menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya pembuktian. Namun, keluarga berharap laporan yang telah disampaikan memperoleh penjelasan yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami hanya berharap laporan kami mendapatkan penanganan yang jelas, objektif, dan sesuai aturan hukum,” demikian inti pernyataan keluarga dalam surat terbuka tersebut.
Pertanyakan Dasar Penghentian Penanganan Laporan
Keluarga menyatakan telah memiliki penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Natuna. Atas dasar itu, mereka berharap dokumen tersebut telah diperiksa dan dipertimbangkan dalam penanganan laporan.
Setelah menerima surat penghentian penanganan laporan, keluarga meminta penjelasan mengenai pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut, termasuk bagaimana dokumen ahli waris dan bukti lain yang mereka serahkan dinilai.
Mereka juga meminta agar pihak kepolisian menjelaskan apabila terdapat persyaratan, kekurangan dokumen, atau alasan hukum tertentu yang menjadi dasar penghentian penanganan laporan.
Keluarga menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk tekanan kepada institusi kepolisian, melainkan upaya untuk memahami proses yang telah berjalan dan mengetahui mekanisme hukum yang dapat digunakan apabila mereka keberatan terhadap keputusan tersebut.
Status Para Terlapor dalam Kartu Keluarga Dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian keluarga adalah status para pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Gusti bin Sjappian dan Ayu binti Abu Bakar.
Menurut keterangan ahli waris, berdasarkan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang mereka ketahui, terdapat nama-nama tersebut dalam susunan keluarga yang menjadi perhatian mereka. Keluarga mempertanyakan hubungan hukum para pihak dengan almarhum Sapuan bin H. Daud serta dasar keterkaitan mereka dengan dana dan aset yang dipersoalkan.
Ahli waris menyatakan tidak mengetahui adanya hubungan dengan almarhum sebagaimana yang mereka pahami dari dokumen dan informasi yang dimiliki. Karena itu, mereka berharap persoalan tersebut dapat diperiksa berdasarkan dokumen kependudukan, penetapan ahli waris, serta bukti lain yang relevan.
Pertanyaan ini, menurut keluarga, perlu memperoleh penjelasan agar status dan kedudukan masing-masing pihak tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Meski demikian, keberadaan atau ketiadaan nama seseorang dalam Kartu Keluarga tidak dengan sendirinya menentukan seluruh hubungan hukum maupun hak atas suatu aset. Penentuan status tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan fakta yang relevan.
Keluarga berharap penyidik dapat menjelaskan bagaimana hubungan para pihak dengan almarhum telah ditelusuri dan bagaimana hal itu dipertimbangkan dalam penanganan laporan.
Dugaan Dana Rp70 Juta dan Aset Peninggalan Menjadi Sorotan
Selain mempertanyakan status para pihak, ahli waris juga mempersoalkan dugaan perpindahan dana sekitar Rp70 juta dari dana yang mereka sebut sebagai milik almarhum ke rekening atas nama Ayu.
Keluarga menyatakan memiliki dokumen atau mutasi rekening yang menurut mereka berkaitan dengan transaksi tersebut. Namun, tujuan transaksi, pihak yang melakukan atau memerintahkannya, serta dasar penguasaan dana itu masih menjadi hal yang ingin mereka peroleh penjelasannya melalui proses hukum.
Keluarga juga mempertanyakan keberadaan sejumlah barang dan aset yang berkaitan dengan almarhum, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Xpander, perhiasan, dokumen berharga, serta telepon seluler.
Hal lain yang mereka minta untuk ditelusuri adalah dugaan bahwa transaksi tersebut berlangsung ketika jenazah almarhum masih berada di rumah.
Ahli waris berharap waktu transaksi, identitas pihak yang terlibat, status kepemilikan dana, dan penguasaan aset dapat diperiksa berdasarkan bukti serta keterangan semua pihak.
Mereka menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diuji melalui proses yang benar dan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kesalahan seseorang.
Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Kami juga tidak ingin menghakimi tanpa proses. Kami hanya ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan mendapatkan kepastian hukum,” demikian harapan keluarga dalam surat terbuka tersebut.
Minta Pimpinan Kepolisian Memberikan Penjelasan
Melalui surat terbuka itu, ahli waris memohon kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Tanjungpinang agar memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka laporkan.
Mereka berharap pimpinan kepolisian dapat menelaah penanganan laporan sesuai kewenangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku, termasuk memastikan bahwa alasan penghentian penanganan laporan telah dijelaskan secara memadai kepada pihak pelapor.
Keluarga juga ingin mengetahui apakah penghentian tersebut didasarkan pada penilaian bahwa unsur pidana tidak terpenuhi, bukti yang tersedia belum mencukupi, atau pertimbangan hukum lainnya.
Menurut mereka, penjelasan yang terang sangat penting agar keluarga memahami dasar keputusan dan dapat menentukan langkah berikutnya sesuai prosedur hukum.
Keluarga tidak meminta perlakuan istimewa ataupun meminta agar hukum berpihak kepada mereka. Mereka berharap dokumen yang telah diserahkan dinilai secara objektif dan hak untuk menempuh upaya hukum tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Meminta Kepastian, Bukan Menghakimi
Bagi keluarga, kehilangan almarhum telah menjadi beban tersendiri. Persoalan mengenai dana dan aset yang dikaitkan dengan peninggalan almarhum menambah kebutuhan mereka untuk memperoleh penjelasan yang pasti.
Melalui surat terbuka tersebut, ahli waris meminta agar dasar penghentian penanganan laporan tertanggal 27 Oktober 2026 dijelaskan, dokumen yang dimiliki diperiksa secara objektif, serta persoalan hubungan hukum para pihak dan status aset yang dipersoalkan memperoleh penelaahan sesuai aturan.
Keluarga juga menyatakan menghormati hak semua pihak yang disebut dalam persoalan tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Mereka berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi saling tuding di ruang publik, tetapi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Surat terbuka itu ditutup dengan harapan agar laporan yang telah disampaikan tidak meninggalkan pertanyaan tanpa penjelasan, sekaligus memberikan kesempatan kepada keluarga untuk mengetahui dasar keputusan dan langkah hukum yang tersedia.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian maupun para pihak yang disebut dalam surat terbuka ini yang dicantumkan dalam naskah.** Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Hormat kami
Ahli Waris Almarhum Sapuan bin H. Daud
Baharullazi/Jurnalis Go Indonesia







