Aktivitas PETI Ditower Sutet PLN, Belakang Rumah Kades Sungai Manau Merangin

Aktivitas PETI Ditower Sutet PLN, Belakang Rumah Kades Sungai Manau Merangin

Reporter : Nofita Mahdalena

MERANGIN | Go Indonesia.id – Tim Investigasi media Goindonesia menemukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di kawasan tower Sutet PLN, yang terletak di belakang rumah Kepala Desa Sungai Manau, Merangin, pada Selasa, 10 November 2024.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dua set alat dompeng ditemukan beroperasi hanya sekitar Dua meter dari tiang tower, menimbulkan risiko serius terhadap kestabilan infrastruktur tersebut.

Aktivitas PETI ini tidak hanya merugikan lingkungan dengan tanah galian yang menguning dan dalam, tetapi juga mengancam keamanan tower Sutet PLN yang vital.

Keterdekatannya dengan tiang tower memicu kekhawatiran mengenai kemungkinan kerusakan atau bahkan robohnya tower tersebut jika aktivitas ini tidak segera dihentikan.

Saat dikonfirmasi mengenai pemilik dompeng, pengurus setempat mengklaim bahwa alat tersebut milik seseorang bernama Mas GP dan menyarankan untuk menghubungi Polsek Sungai Manau.

Namun, penjelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan Mas GP dan alasan keberadaannya di lokasi tersebut tidak dapat diperoleh, karena pengurus hanya diam saat ditanya lebih lanjut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan Hukum. Mengingat mesin dompeng berada hanya sekitar 50 meter dari rumah Kepala Desa Sungai Manau dan jelas terlihat dari jalan poros Pasar, mengapa aktivitas ilegal ini dibiarkan berlangsung..??

Apakah ini mencerminkan adanya pembiaran atau kemungkinan adanya setoran yang melibatkan pihak-pihak tertentu..??

Oleh karena itu, pihak penegak Hukum dan Aparat terkait perlu memberikan penjelasan mengenai tindakan yang akan diambil untuk menanggulangi aktivitas PETI ini dan memastikan bahwa Hukum ditegakkan secara adil.

Dengan demikian, tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman Hukuman kurungan selama-lamanya 5 (Lima) tahun dan Denda maksimal 100 Milyar Rupiah.

Masyarakat mengharapkan transparansi dan tindakan TEGAS untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan memastikan keamanan serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait