Reporter : Rinaldi
TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Penangkapan BS (69) dari Kota Semarang oleh Kepolisian Polsek Merlung, Polres Tanjab Barat, karena membuka lahan kebun sawit dengan cara membakar di Desa Muara Danau, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi pada 2 Agustus 2024.
Penangkapan dilakukan setelah satelit mendeteksi titik api, dan tim kepolisian yang datang ke lokasi mendapati pelaku sedang membakar lahan.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa selain tersangka, barang bukti yang disita meliputi golok, jerigen minyak, korek api, kayu terbakar, dan bibit sawit.
Tersangka mengaku membuka lahan dengan cara membakar untuk menanam kelapa sawit setelah diiming-imingi berbagi hasil.
Tersangka menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar sesuai Pasal 108 junto Pasal 69 UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Pasal 118 KUHP.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan pembakaran hutan dan lahan serta meminta perusahaan perkebunan untuk memiliki regu pemadam kebakaran.(*)
Dewan Redaksi