KUANSING | Go Indonesia.Id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Rekaman video terbaru yang memperlihatkan aktivitas menggunakan mesin dompeng kembali diteruskan redaksi kepada sejumlah pejabat utama Polres Kuantan Singingi pada Minggu (11/10/2026).
Dokumentasi tersebut dilengkapi informasi tanggal dan koordinat melalui Google Camera serta penunjuk lokasi atau share location. Redaksi juga menyertakan tautan pemberitaan terdahulu sebagai bahan informasi bagi aparat untuk menelusuri perkembangan dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Dari sejumlah pejabat yang dihubungi, Kasi Humas Polres Kuantan Singingi, IPTU Romlan, SH., memberikan respons melalui pesan WhatsApp pada pukul 16.12 WIB, Minggu (11/10/2026).
βTerkait hal tsb sudah saya info kan ke APH bg,β demikian respons IPTU Romlan, SH., sebagaimana diterima redaksi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan redaksi telah diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH). Namun, hingga informasi ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai apakah lokasi tersebut telah diperiksa atau tindakan apa yang telah dilakukan aparat.
Dalam rekaman video yang diterima redaksi, terlihat kegiatan menggunakan mesin dompeng di lokasi yang dilaporkan sebagai titik dugaan PETI di kawasan Teluk Kuantan.
Selain video, redaksi juga menerima informasi dari narasumber dalam beberapa hari terakhir yang menyebutkan bahwa aktivitas serupa diduga masih berlangsung pada siang maupun malam hari.
Meski demikian, informasi mengenai waktu operasional tersebut masih membutuhkan verifikasi lapangan. Rekaman video dan keterangan narasumber juga belum cukup untuk memastikan identitas pemilik mesin, pengelola kegiatan, pemodal, operator, ataupun pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kondisi terkini, status perizinan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
Dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut bukan kali pertama menjadi bahan pemberitaan.
Sebelumnya, redaksi telah menerbitkan berita berjudul βTak Gentar Meski Sudah Viral, PETI di Jantung Kota Teluk Kuantan Tetap Beroperasi, Redaksi Kembali Kantongi Bukti dan Rekaman Wawancara.β
Pemberitaan terdahulu juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di sekitar jembatan yang disebut berada tidak jauh dari kantor dan warung yang ditempati Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Perwakilan Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada Minggu (11/10/2026), redaksi kembali mengirimkan dokumentasi terbaru beserta tautan pemberitaan sebelumnya kepada sejumlah pejabat utama Polres Kuansing melalui WhatsApp.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan perkembangan informasi sekaligus meminta kejelasan mengenai penanganan dugaan aktivitas yang berulang kali dilaporkan.
Respons Kasi Humas yang menyebut informasi telah diteruskan kepada APH menjadi catatan penting dalam perkembangan komunikasi antara redaksi dan kepolisian.
Namun, perlu dibedakan antara penyampaian informasi kepada aparat dan tindakan penegakan hukum di lapangan. Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima konfirmasi mengenai hasil pemeriksaan lokasi, identifikasi pihak yang terlibat, maupun langkah penanganan yang telah dilakukan.
Dalam rangkaian peliputan sebelumnya, tim wartawan pernah melakukan pemantauan pada 16 September 2026 dari sebuah jembatan yang berjarak sekitar 100 meter dari kantor dan warung yang ditempati Ketua FPII Perwakilan Kabupaten Kuantan Singingi di Teluk Kuantan.
Saat itu, tim mencatat adanya suara mesin yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Kondisi aliran sungai juga menjadi bagian dari catatan pemantauan.
Sebelumnya, investigasi langsung juga dilakukan pada 21 Juli 2026 di kawasan sekitar Sungai Jering, termasuk area antara jembatan dekat Masjid Agung hingga jembatan di sekitar Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah menuju RSUD Teluk Kuantan.
Dalam peliputan terdahulu, seorang pria yang memperkenalkan diri dengan inisial Ari disebut memberikan keterangan mengenai pengelolaan sejumlah rakit. Sejumlah nama juga pernah muncul dalam informasi yang dihimpun redaksi saat itu.
Akan tetapi, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa orang-orang yang disebut terlibat dalam aktivitas yang terekam pada Oktober 2026.
Penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang relevan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Berulangnya informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi membuat sejumlah hal penting perlu memperoleh kejelasan dari aparat berwenang.
Diantaranya, apakah koordinat dalam video terbaru telah diverifikasi, apakah petugas telah turun ke lokasi, bagaimana status perizinan kegiatan tersebut, serta apakah ditemukan unsur pelanggaran yang memerlukan penindakan.
Kejelasan tersebut penting agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berhenti pada dokumentasi dan pemberitaan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi pembiaran oleh aparat. Demikian pula, belum adanya informasi mengenai tindakan lapangan tidak serta-merta membuktikan bahwa tidak ada penanganan yang dilakukan.
Oleh sebab itu, konfirmasi lanjutan dari Polres Kuansing diperlukan untuk menjelaskan perkembangan penanganan informasi yang telah diteruskan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, penanganan selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat fakta atau penjelasan berbeda mengenai lokasi maupun kegiatan yang terekam, informasi tersebut perlu disampaikan agar pemberitaan tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi video yang diterima redaksi, informasi narasumber, catatan peliputan sebelumnya, serta respons WhatsApp dari Kasi Humas Polres Kuantan Singingi.
Dugaan aktivitas PETI, informasi mengenai kegiatan pada siang dan malam hari, serta identitas pihak yang mungkin berkaitan dengan kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi tidak menetapkan pemilik, pemodal, pengelola, operator, ataupun pihak tertentu sebagai pelaku sebelum terdapat bukti dan keterangan yang memadai.
Polres Kuantan Singingi, instansi teknis terkait, serta pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan lokasi pemberitaan dipersilakan memberikan klarifikasi, hak jawab, atau koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menantikan kejelasan tindak lanjut atas informasi yang telah diteruskan kepada APH. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah redaksi memperoleh keterangan tambahan yang dapat diverifikasi.
(Tim/Redaksi)





