Diduga Ada Persekongkolan Pemasangan Jaringan PLN di Hutan Lindung Kuansing, Masyarakat Dibebankan Rp 6 Juta Per KWH

IMG 20250409 WA0021

KUANSING | Go Indonesia.id – Dugaan praktik persekongkolan dalam pemasangan jaringan listrik PLN di wilayah Pasar Tikam Gajah, Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mencuat ke permukaan.

Proyek yang melibatkan Kepala Dusun 4, Dedi, dan mertuanya, P. Alim, diduga mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan dan pengabaian aturan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam temuan tim media, diketahui bahwa masyarakat dibebankan biaya sebesar Rp 6 juta per rumah untuk pemasangan KWH 1300, di luar biaya instalasi. Sementara itu, PLN resmi menetapkan biaya hanya sekitar Rp 1,8 juta per KWH, sebagaimana disampaikan Manager PLN Cabang Teluk Kuantan, David Ericson, kepada wartawan.

Lebih memprihatinkan, lokasi pemasangan jaringan PLN berada di kawasan hutan lindung, yang belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. David mengakui hal ini, dengan menyebut bahwa proses perizinan “masih dalam pengurusan”.

Kepada salah satu media online, Dedi secara terbuka menyatakan bahwa lokasi di hutan lindung bukan menjadi masalah, bahkan menyebutnya “semakin bagus”. Ucapan ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum yang disengaja.

Dedi juga sempat menyebutkan pembagian dana pungutan Rp 4 juta untuk PLN dan Rp 2 juta untuk administrasi lainnya, tanpa menjelaskan dasar legal pungutan tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa panitia kegiatan sengaja menunjuk seorang bernama Putra untuk “menghadapi wartawan”, sementara dirinya dan pihak lain hanya bertugas pada bagian “kepemimpinan atas”.

Sementara itu, anggota DPRD Kuansing dari Partai PPP, Azrori, menegaskan bahwa pemasangan jaringan PLN harus berdasarkan prosedur yang jelas dan legal. Ia meminta kejelasan soal sumber anggaran: apakah dari PLN resmi atau dari pungutan masyarakat.

β€œKita tidak anti terhadap pembangunan, tapi semuanya harus sesuai aturan dan undang-undang. Jika ada pungutan dari masyarakat, harus transparan dan legal,” ujar Azrori.

Dengan berbagai temuan tersebut, kuat dugaan adanya persekongkolan antara oknum PLN dan tokoh masyarakat setempat demi keuntungan pribadi, dengan memanfaatkan proyek pemasangan listrik di wilayah yang semestinya dilindungi.

Sebagai tindak lanjut, aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ini, termasuk memeriksa dokumen perizinan PLN Kuansing dan keterlibatan pihak-pihak terkait.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait