Diduga Ada Praktik Pembelian Minyak Ilegal dan Klaim Beking Aparat, Aktivitas Voll PT Laura di Tanjab Barat Memicu Keresahan Warga

IMG 20260528 WA03241

Ds TEBING TINGGI | Go Indonesia.Id _Dugaan praktik pembelian minyak bayat atau minyak yang tidak memiliki legalitas jelas oleh sejumlah voll dan perusahaan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, mulai menjadi perhatian serius masyarakat.

Aktivitas yang disebut berlangsung dari kawasan Km 8 hingga Km 3 Desa Tebing Tinggi itu kini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan hukum, dugaan pelanggaran tata niaga migas, hingga isu keterlibatan oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Informasi tersebut mencuat pada Rabu, 27 Mei 2026, setelah beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keluhan kepada awak media. Mereka menyebut praktik keluar masuk minyak dari luar daerah, termasuk dari Palembang, diduga berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan oleh sejumlah voll yang mengatasnamakan perusahaan besar.

Yang membuat masyarakat semakin resah, muncul pengakuan dari seseorang bernama Fais yang disebut sebagai pengawas di PT Laura. Dalam keterangannya kepada awak media, Fais diduga sempat menyebut aktivitas tersebut β€œberbadan” atau memiliki dukungan dan beking dari pihak kepolisian daerah atau Polda.

Pernyataan itu langsung memicu kegelisahan di tengah masyarakat. Warga menilai, apabila benar ada aktivitas minyak ilegal yang berjalan dengan mengatasnamakan institusi hukum, maka hal tersebut bukan lagi persoalan biasa, melainkan dugaan pelanggaran serius yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Awak media kemudian melakukan penelusuran langsung ke lingkungan sekitar lokasi voll-voll tersebut. Beberapa warga memberikan keterangan yang senada. Mereka mengaku sering melihat kendaraan pengangkut minyak keluar masuk kawasan voll, terutama pada malam hari hingga menjelang dini hari.

Seorang warga berinisial RO mempertanyakan bagaimana mungkin perusahaan-perusahaan yang berdiri dengan nama PT besar masih diduga menerima minyak yang legalitasnya tidak jelas.

β€œKalau minyak itu tidak resmi, kenapa masih dibeli? Apa tidak ada aturan hukumnya bang? Kami masyarakat jadi bingung, karena perusahaan-perusahaan itu berdiri besar di wilayah kami,” ujar RO kepada awak media.

RO juga menyoroti lokasi aktivitas tersebut yang berada tidak jauh dari permukiman warga serta dekat dengan sejumlah fasilitas penting lainnya. Menurutnya, masyarakat bukan hanya khawatir terhadap persoalan hukum, tetapi juga ancaman keselamatan lingkungan dan potensi kebakaran akibat aktivitas penyimpanan minyak yang diduga tidak sesuai standar.

β€œKami takut kalau terjadi kebakaran atau ledakan. Di sekitar situ ada rumah warga dan aktivitas masyarakat setiap hari,” tambahnya.

Secara hukum, praktik pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, maupun perdagangan bahan bakar minyak tanpa izin usaha resmi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai puluhan miliar rupiah.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan adanya dugaan penggunaan nama institusi negara atau aparat sebagai tameng untuk melindungi aktivitas ilegal, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam unsur pidana lain serta pelanggaran etik yang sangat serius.

Pengamat hukum menilai, dugaan praktik semacam ini harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah daerah karena menyangkut tata kelola energi nasional, potensi kerugian negara, hingga keselamatan masyarakat sekitar.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait seperti dinas lingkungan hidup dan sektor energi turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas voll-voll minyak yang beroperasi di wilayah Desa Tebing Tinggi.

Warga juga meminta aparat tidak hanya fokus pada pelaku kecil di lapangan, tetapi turut mengusut dugaan aliran distribusi minyak, asal-usul barang, hingga pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut apabila memang terbukti ada pelanggaran hukum.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Sebab, di tengah upaya pemerintah memberantas aktivitas migas ilegal, masyarakat justru mengaku masih melihat dugaan praktik serupa berlangsung terbuka di lingkungan mereka sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PT Laura maupun pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga asas keberimbangan dan akurasi informasi.

Jurnalis: Apriandi


Advertisement

Pos terkait