Reporter : Rinaldy
TANJAB BARAT | Go Indonesia.Id – Proyek pembangunan drainase di Jalan Lintas Timur, Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, menuai sorotan tajam. Pasalnya, bangunan yang baru sekitar dua hari dikerjakan itu sudah tampak ambruk dan retak di sejumlah bagian, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, pasangan batu drainase terlihat runtuh dengan adukan semen yang diduga tidak merekat kuat. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga hasil pekerjaan gagal bertahan meski baru selesai dikerjakan.
Ironisnya, di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang memuat nama proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan. Ketiadaan papan proyek tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilaksanakan tanpa mengedepankan asas transparansi kepada masyarakat, sehingga disebut warga sebagai “proyek siluman.”
Masyarakat mendesak Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat segera melakukan audit teknis terhadap proyek tersebut. Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan, juga diminta turun tangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Apabila terbukti terjadi penyimpangan, pelaksana maupun pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar hukum yang dapat menjadi perhatian antara lain:
1. Pasal 406 KUHP tentang perusakan, apabila terdapat unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerusakan.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai penyebab ambruknya drainase yang baru beberapa hari dikerjakan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas agar proyek yang dibiayai uang rakyat benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menjadi temuan bermasalah sejak awal pelaksanaan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI







