MIDAI | Go Indonesia.Id _Pemanfaatan sebidang tanah yang diduga merupakan aset milik Kementerian Perhubungan di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Midai menjadi sorotan masyarakat. Lahan yang dulunya digunakan sebagai gudang logistik tersebut diketahui telah beberapa tahun dimanfaatkan sebagai warung kopi dan kini beralih fungsi menjadi usaha kuliner yang dikenal dengan nama Dapoer Mak Eem.
Seorang warga Midai yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mempertanyakan legalitas pemanfaatan aset negara tersebut, terutama apabila benar disewakan kepada pihak ketiga.
Setahu kami tanah itu milik Kementerian Perhubungan yang dikuasai oleh Syahbandar Midai. Kalau memang disewakan kepada pihak ketiga, apa dasar hukumnya, bagaimana mekanismenya, dan apakah uang sewanya disetorkan ke negara?” ujar warga kepada media.
Menurutnya, masyarakat tidak mempermasalahkan apabila pemanfaatan aset tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh seorang warga lainnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia mengaku mengetahui bahwa bangunan yang berada di depan kantor Syahbandar Midai tersebut pernah dimanfaatkan sebagai tempat usaha.
Kalau dulu memang disewakan. Warung kopi dan tempat karaoke itu disewa kurang lebih Rp700 ribu per bulan. Tetapi itu dulu. Kalau yang sekarang saya tidak tahu. Yang jelas gudang tersebut sekarang sudah dialihfungsikan menjadi tempat usaha kuliner bernama Dapoer Mak Eem,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), aset negara yang berada di bawah pengelolaan kementerian atau lembaga dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui mekanisme resmi, termasuk sewa BMN. Namun pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain adanya persetujuan pejabat berwenang, perjanjian pemanfaatan yang sah, penetapan nilai sewa sesuai ketentuan, serta kewajiban penyetoran hasil pemanfaatan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena itu, masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka mengenai status lahan, dasar hukum pemanfaatannya, jangka waktu perjanjian, serta kepastian bahwa seluruh penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut telah dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga hanya ingin kejelasan. Jika memang sudah sesuai aturan tentu tidak ada masalah. Namun apabila terdapat penyimpangan dalam pemanfaatan aset negara, maka perlu dilakukan evaluasi dan penelusuran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata warga tersebut.
Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Midai, Edi, saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon pada 18 Juni 2026, membantah bahwa bangunan tersebut pernah disewakan.
Yang dulu tidak pernah disewakan, dan untuk bangunan gudang saat ini sudah sesuai peruntukannya sebagai kantin,” ujar Edi.
Pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan sejumlah warga yang mengaku mengetahui adanya pemanfaatan bangunan tersebut oleh pihak ketiga pada masa sebelumnya. Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang berharap adanya penjelasan lebih rinci dan transparan dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status pemanfaatan lahan dan bangunan tersebut.
Masyarakat berharap pihak UPP Kelas III Midai, instansi terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan, maupun pihak yang berwenang dalam pengawasan aset negara dapat memberikan klarifikasi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Reporter: Hidayat







