NATUNA Go Indonesia.Id – Aktivitas cut and fill atau pemotongan bukit menggunakan alat berat yang diduga dilakukan di luar titik koordinat perizinan menjadi sorotan di Kabupaten Natuna.
Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi media di lapangan yang menemukan adanya pekerjaan berskala besar yang diduga tidak sesuai dengan lokasi izin yang dimiliki.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tersebut diduga dikerjakan oleh pemegang izin Galian C berinisial ZB alias DG. Namun, berdasarkan hasil penelusuran media, lokasi pekerjaan diduga berada di luar titik koordinat sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan, menimbulkan kerusakan lingkungan, mengakibatkan kerugian negara, serta mencederai wibawa penegakan hukum.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Natuna, Baharullazi, meminta Kapolda Kepulauan Riau dan Kapolres Natuna segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.
Kami meminta Kapolda Kepulauan Riau dan Kapolres Natuna segera memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas cut and fill yang tidak sesuai dengan titik izin. Jangan sampai hukum terkesan tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran,” tegas Baharullazi.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan dari ketentuan perizinan, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan. Penegakan hukum harus mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada aparat,” tambahnya.
Selain mendesak aparat penegak hukum, Baharullazi juga meminta Pemerintah Kabupaten Natuna, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, serta instansi teknis terkait segera melakukan verifikasi lapangan terhadap dokumen perizinan dan titik koordinat lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
Media ini menegaskan bahwa setiap pemegang izin wajib melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup dan titik lokasi yang telah ditetapkan dalam perizinan.
Apabila ditemukan adanya aktivitas di luar ketentuan tersebut, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, termasuk ZB alias DG, Pemerintah Kabupaten Natuna, Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, maupun aparat penegak hukum untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan. Media siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Tembusan
1. Kapolda Kepulauan Riau.
2. Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau.
3. Kapolres Natuna.
4. Bupati Natuna.
5. Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau.
6. DPRD Kabupaten Natuna.
7. Inspektorat Kabupaten Natuna.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak ZB alias DG serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Redaksi







