Diduga Bermodus Hiburan, Arena Bola Gelinding di Pasar Malam Muaro Sebokulu Disorot Warga, Aparat Diminta Bertindak Tegas

IMG 20260511 WA0310

Reporter : Edwin

BATANG HARI | Go Indonesia.Id – Maraknya aktivitas perjudian yang diduga berkedok permainan pasar malam kini menjadi sorotan serius masyarakat di Kelurahan Muaro Sebokulu, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Minggu malam (10/5/2026).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Pasalnya, kegiatan yang diklaim sebagai hiburan rakyat tersebut diduga kuat menyelipkan permainan bola gelinding yang mengarah pada praktik perjudian terselubung. Aktivitas itu dinilai bukan sekadar permainan biasa, melainkan sarana taruhan berkedok hiburan yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama kalangan ekonomi lemah dan generasi muda.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, hampir seluruh pengunjung yang datang ke arena pasar malam diarahkan mengikuti permainan dengan menyetor sejumlah uang terlebih dahulu.

β€œSiapa pun yang datang ke pasar malam itu hampir pasti diajak ikut bermain. Harus bayar dulu di lokasi. Kalau beruntung dapat barang, kalau tidak ya uang habis,” ungkap warga tersebut.

Hadiah yang disediakan pun beragam, mulai dari rokok, boneka, minyak goreng hingga barang kebutuhan lainnya. Modus pemberian hadiah itu dinilai semakin menguatkan dugaan adanya unsur untung-untungan yang mengarah pada praktik perjudian.

Warga menilai praktik semacam ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi merusak ketertiban sosial dan memicu dampak negatif di tengah masyarakat. Terlebih, aktivitas tersebut berlangsung terbuka dan ramai dikunjungi masyarakat pada malam hari.

Masyarakat pun mendesak pihak Polsek Sungai Rengas dan Polres Batanghari agar segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penertiban terhadap arena permainan yang diduga mengandung unsur perjudian tersebut.

Secara hukum, praktik perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda. Selain itu, dalam KUHP baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai perjudian juga dipertegas dalam Pasal 426 dan Pasal 427 yang mengatur larangan menawarkan, memberi kesempatan, maupun turut serta dalam praktik perjudian, baik secara langsung maupun terselubung.

Apabila terbukti terdapat unsur taruhan dan keuntungan dari permainan tersebut, aparat penegak hukum diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian bermodus pasar malam tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas aparat demi menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang dinilai semakin meresahkan.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait