Ditangkap di Jakarta, DPO Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Jambi

Ditangkap di Jakarta, DPO Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur Jambi

JAMBI | Go Indonesia.id – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil tangkap seorangĀ DPOĀ perusakanĀ fasilitas
Kantor GubernurĀ Jambi, pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul 19:00 WIB.

Perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi ini dilakukan oleh aksi unjuk rasa Sopir Angkutan Batubara, pada Senin, 22 Januari 2024. Aksi unjuk rasa Sopir Angkutan Batubara ini melempari Kantor Gubernur Jambi dengan batu, akibatnya jadi rusak berat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Seorang DPO ini berinisial ARS (20) ditangkap diĀ Jakarta, di Jalan Tanah Merdeka, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, “tersangka ini ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti yang ada,” kata Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira

Bukti itu, disebutkan dia, berdasarkan video perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang viral di media sosial (Mensos) dan beredar di tengah masyarakat. “Dari situlah kita memprofil tersangka dan melakukan upaya seperti pemanggilan terhadap tersangka, tapi tidak diindahkan,” tambahnya, Jumat, 29 Maret 2024.

Lantas, pihaknya pun mengeluarkan surat DPO dan berhasil menangkap tersangka perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.Ā “DPO ini bukan Sopir Angkutan Batubara, tapi dia ikut aksi unjuk rasa diajak ketua pemuda,” sambungnya.

Lantas, saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan Dua pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi. Namun, untuk pelaku lainnya masih diburu.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu baju yang digunakan saat pelaku melakukan perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi.

Sebelumnya, Sebelumnya, pihak Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) melaporkan perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh aksi unjuk rasa para sopir angkutan batubara ke Mapolda Jambi, Senin 23 Januari 2024.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para sopir angkutan batubara ini pun berlangsung anarkis dan menggila. Sehingga para sopir angkutan batubara merusak fasilitas Kantor Gubernur Jambi dengan cara melempari batu.

Fasilitas yang dirusak itu sendiri terdiri atas kaca gedung Kantor Gubernur Jambi pecah akibat dilempar batu oleh para Sopir Angkutan Batubara. Bukan hanya itu, Dua mobil di Kantor Gubernur Jambi pun rusak akibat aksi unjuk rasa Sopir Angkutan Batubara.

Anarkisnya aksi unjuk rasa Sopir Angkutan Batubara karena tuntutan mereka tak dipenuhi oleh Gubernur Jambi Al Haris. Kaca yang pecah akibat dilempar oleh aksi unjuk rasa Sopir Angkutan Batubara ini ada di ruangan Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Asisten 1 dan Asisten 2.

Dalam surat laporan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ada beberapa barang inventaris kantor Gubernur Jambi yang rusak.

Surat ini ditujukan kepada Kapolda Jambi yang di tandatangani oleh Kepala Biro Umum Muzakir dan plt Kepala Biro Hukum M. Ali Zaini

Ini sejumlah barang inventaris Kantor Gubernur Jambi yang rusak akibat aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara:

1. Kaca utama pada gedung utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak kurang lebih 137 keping.

2. Lampu tembak 500 Watt, sebanyak 30 buah.

3. Lampu hias, sebanyak 25 buah.

4. Lampu gantung besar, sebanyak Lima buah.

5. AC standing, sebanyak 2 buah.

6. AC split, sebanyak 12 buah.

7. Kendaraan roda 4 sebanyak 2 buah.

Dalam surat tersebut bertuliskan, dari kerusakan barang inventaris tersebut diatas, menimbulkan kerugian diperkirakan senilai ratusan juta. “Kita melapor ke Polda Jambi,” tutup Plt Karo Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini.(*)

Dewan Redaksi
Sumber : Humas Polda Jambi


Advertisement

Pos terkait