MERANGIN | Go Indonesia.id – Kejaksaan Negeri Merangin, Provinsi Jambi menahan 3 Orang tersangka Dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) pasca cetak Sawah di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015-2017.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merangin telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Merangin.
Setelah melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat serta memeriksa para saksi terkait, Kejaksaan Negeri Merangin dalam hal ini penyidik melakukan penahanan terhadap 3 tersangka berinisial ZA, GM dan ZW dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Bantuan Sosial pasca cetak Sawah di Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2015-2017.
Inisial ZA merupakan mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Merangin, sementara inisial GM dan ZW merupakan penyedia Saprodi pada kegiatan itu.
Dalam praktek penggunaan Anggaran bansos itu, banyak terjadi penyimpangan seperti, Bantuan Saprodi tidak tepat jumlah, sesuai dengan SK yang telah ditetapkan, RUK tidak dibuat berdasarkan Musyawarah masing-masing kelompok Tani dan dari kebutuhan Saprodi yang seharusnya, serta pengadaan barang sarana produksi kepada penyedia yang telah ditentukan.
Akibat dari perbuatan tersangka, Negara mengalami kerugian 1,4 Miliar. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Dalam kasus ini, semantara Kejaksaan Negeri Merangin menahan 3 tersangka, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendalami keterangan dari saksi-saksi lainnya guna mencari adanya Dugaan tersangka baru.()
Dewan Redaksi