Enam PKS di Kuansing Masuk Pengawasan Lingkungan, Publik Pertanyakan Pengawasan Selama Ini

1b 320

KUANSING | Go Indonesia.Id – Munculnya sejumlah spanduk bertuliskan “PERINGATAN AREA INI DALAM PENGAWASAN PEJABAT PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP” di sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjadi perhatian masyarakat.

Spanduk tersebut juga memuat peringatan larangan merusak maupun membuka segel. Kemunculannya disebut berkaitan dengan kegiatan pengawasan lingkungan yang dilakukan pemerintah terhadap sejumlah perusahaan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Sorotan publik semakin menguat setelah adanya informasi mengenai inspeksi gabungan yang melibatkan Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama jajaran Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 2 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang beredar, sedikitnya enam perusahaan disebut menjadi objek tindakan pengawasan dan penyegelan, yakni:
1. PT Tamora Agro Lestari (TAL)
2. PT Citra Riau Sarana (CRS)
3. PT Sinergi Inti Makmur (SIM)
4. PT Mustika Agro Sari (MAS)
5. PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM)
6. PT Pancaran Cahaya Sedjati (PCS)

Informasi mengenai enam perusahaan tersebut kini menjadi pembicaraan di tengah masyarakat dan kalangan wartawan. Namun, rincian temuan terhadap masing-masing perusahaan tetap harus mengacu pada dokumen pemeriksaan resmi dan keterangan pejabat berwenang.

Pada PT Tamora Agro Lestari (TAL), informasi yang beredar menyebut adanya persoalan yang berkaitan dengan kapasitas produksi, instalasi pengolahan air limbah, saluran pembuangan, pengelolaan limbah B3 hingga kondisi cerobong atau stack.

Informasi tersebut antara lain menyebut adanya perbedaan antara kapasitas produksi dengan dokumen perusahaan, persoalan instalasi pengolahan air limbah, dugaan keberadaan saluran atau pipa untuk pelepasan air limbah, serta persoalan pengelolaan limbah B3.

Sementara PT Citra Riau Sarana (CRS) disebut menjadi perhatian terkait instalasi pengolahan air limbah, oil trap, izin tempat penyimpanan limbah B3, serta Persetujuan Teknis Emisi.

Kemudian PT Sinergi Inti Makmur (SIM) disebut berkaitan dengan pengelolaan limbah dan emisi. Informasi yang beredar juga menyebut dugaan aliran limbah menuju anak Sungai Lantak Payo serta persoalan pengelolaan limbah B3.

Pada PT Mustika Agro Sari (MAS), informasi yang beredar menyebut persoalan terkait Surat Kelayakan Operasional (SLO) limbah dan emisi, perbedaan kapasitas produksi serta pengujian sejumlah parameter.

Sedangkan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) disebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan di sekitar sempadan Sungai Rukam, dugaan penggunaan lahan di luar HGU, pembangunan saluran air menuju badan air serta sarana pengendalian kebakaran.

Adapun PT Pancaran Cahaya Sedjati (PCS) disebut masuk dalam perhatian pengawasan setelah adanya aduan masyarakat dan kunjungan Komisi XII DPR RI.

Sebelumnya, awak media mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut berasal dari KLHK di Pekanbaru terkait PT PCS.

Dalam keterangan yang diklaim diterima media, disebutkan bahwa PT PCS akan mendapatkan pengawasan karena telah terdapat aduan dan sebelumnya didatangi Komisi XII DPR RI.

“PT PCS akan diawasi, sudah ada aduan. Dan sudah didatangi Komisi XII. Sudah ada potensi pelanggaran dan pendalamannya minggu depan. Pendalamannya akan diawasi segera.”

Pernyataan tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan penjelasan resmi dari pejabat KLHK yang berwenang. Termasuk mengenai bentuk maupun jenis dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Dengan demikian, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan.

Munculnya tindakan pengawasan terhadap sejumlah PKS tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Publik mempertanyakan bagaimana proses pengawasan lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut selama ini dilakukan, termasuk bagaimana proses perizinan dan pengawasan sejak perusahaan mulai beroperasi.

Pertanyaan lain yang mencuat adalah apakah pemasangan tanda pengawasan atau penyegelan tersebut hanya merupakan bagian dari proses pemeriksaan, atau nantinya akan berlanjut pada sanksi administratif maupun proses hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan proses pengawasan perusahaan sejak awal.

“Kalau memang nanti terbukti ada pelanggaran, bagaimana proses pengawasan dan perizinannya sejak awal? Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan jawaban terbuka dari pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan.

Masyarakat Kuansing berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pemasangan spanduk pengawasan ataupun penyegelan sementara.

Publik menginginkan adanya transparansi hasil pemeriksaan, konsistensi pengawasan terhadap seluruh PKS, serta kepastian penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.

Pengawasan juga diharapkan dilakukan secara objektif dan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan lingkungan.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan tudingan maupun kesimpulan sepihak terhadap perusahaan.

Menyikapi perkembangan tersebut, tim media menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap kondisi PKS di Kabupaten Kuantan Singingi.

ATHIA, wartawan sekaligus salah satu redaksi media online, mengatakan pihaknya bersama tim akan melakukan pemantauan dan konfirmasi lebih lanjut.

“Kami akan memastikan satu per satu, apakah perusahaan-perusahaan ini masih beroperasi atau sudah dihentikan. Bagaimana pula dengan pabrik-pabrik lain yang diduga masih berjalan namun belum tersentuh pengawasan,” ujarnya.

Tim media juga akan meminta penjelasan mengenai status izin, status operasional, hasil pemeriksaan lingkungan serta tindak lanjut terhadap enam perusahaan yang menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada manajemen PT TAL, PT CRS, PT SIM, PT MAS, PT KTBM dan PT PCS, serta instansi pemerintah terkait.

Redaksi menegaskan bahwa setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran tetap akan ditempatkan berdasarkan data, dokumen pemeriksaan dan keterangan resmi pihak berwenang.

(Tim/Redaksi)


Advertisement

Pos terkait