Iuran Paguyuban SDN Petamanan Dipersoalkan, Wali Murid Soroti Pesan Penyebutan Nama Siswa yang Belum Membayar

IMG 20260807 WA0156

PASURUAN | Go Indonesia.Id – Kebijakan iuran Paguyuban Kelas 4C SDN Petamanan, Kota Pasuruan, Jawa Timur, menuai sorotan dari sejumlah wali murid.

Persoalan mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang memuat pemberitahuan mengenai kewajiban pembayaran iuran sekaligus rencana menyebutkan nama siswa yang belum melakukan pembayaran.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Dalam tangkapan layar yang disebut dikirim pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 19.51 WIB dan 19.52 WIB, seorang pengurus paguyuban berinisial A menyampaikan kepada anggota grup bahwa daftar siswa yang telah membayar akan dibagikan.

Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa siswa yang belum membayar hingga batas waktu tertentu akan disebutkan satu per satu namanya.

β€œInsyaallah besok siang saya share yang sudah bayar paguyuban. Dan yang belum bayar paguyuban sampai tanggal 10.

Mohon maaf saya bakal menyebutkan satu per satu nama anak yang belum bayar paguyuban.”
Pesan berikutnya menyebutkan bahwa pembayaran tersebut bersifat wajib.

β€œMohon kerjasamanya Mak kelas 4C. Karena ini wajib dan kebaikan buat anak-anak kita sendiri.”

Tak berhenti di situ, tangkapan layar lain yang disebut berasal dari pengurus paguyuban berinisial IC juga memuat informasi mengenai kewajiban infak mingguan.
β€œSetiap Jumat wajib infaq @2000 per anak, jika telat mingdep wajib dobel.”
Rangkaian pesan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan wali murid: apakah iuran yang dikelola paguyuban benar-benar bersifat sukarela, atau telah berubah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi seluruh siswa?
Batas antara Sumbangan dan Pungutan Dipertanyakan
Persoalan ini menjadi penting karena terdapat perbedaan antara sumbangan yang diberikan secara sukarela dengan pungutan yang bersifat wajib.
Dalam konteks sekolah negeri, mekanisme penggalangan dana harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, istilah β€œwajib”, adanya batas waktu pembayaran, serta rencana mencantumkan nama siswa yang belum membayar patut mendapatkan penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun pengurus paguyuban.
Apalagi, apabila dana tersebut dikaitkan dengan kegiatan sekolah atau kebutuhan peserta didik, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penetapannya, siapa yang menetapkan, untuk apa dana digunakan, serta bagaimana pertanggungjawaban keuangannya.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai nominal Rp2.000 atau besaran iuran paguyuban.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah orang tua benar-benar memiliki pilihan untuk tidak membayar tanpa adanya konsekuensi terhadap anak?
Rencana Penyebutan Nama Siswa Jadi Sorotan
Rencana menyebutkan nama anak yang belum membayar juga menjadi perhatian.
Jika benar dilakukan di dalam grup yang beranggotakan banyak orang tua, penyebutan nama tersebut berpotensi menimbulkan rasa malu atau tekanan sosial terhadap keluarga siswa.
Dalam konteks perlindungan anak, sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pendidikan seharusnya mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Persoalan pembayaran orang tua semestinya tidak berkembang menjadi persoalan yang kemudian melekat pada anak.
Karena itu, perlu diperjelas apakah daftar nama tersebut benar-benar akan disebarluaskan, untuk kepentingan apa, dan atas dasar kebijakan siapa.
Wali Murid: Sekolah Negeri Kok Ada Iuran Wajib?
Seorang wali murid kelas 4C yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku keberatan dengan pola komunikasi tersebut.
β€œIni sekolah negeri. Masa iuran wajib, terus anak kita diancam mau disebut namanya kalau belum bayar. Sungguh disayangkan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui komunikasi antara pengurus paguyuban, orang tua dan pihak sekolah tanpa menjadikan anak sebagai pihak yang ikut menanggung konsekuensi.
Wali murid tersebut juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana.
β€œKalau memang untuk kepentingan anak-anak, seharusnya dijelaskan secara terbuka. Berapa iurannya, untuk apa, siapa yang mengelola dan bagaimana laporan penggunaannya,” katanya.
Jangan Sampai Paguyuban Menjadi Ruang Tekanan
Keberadaan paguyuban orang tua pada dasarnya dapat menjadi wadah komunikasi dan partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan pendidikan.
Namun, partisipasi tersebut perlu dijalankan secara proporsional.
Jangan sampai semangat gotong royong justru berubah menjadi tekanan kepada orang tua yang kondisi ekonominya berbeda-beda.
Lebih jauh, apabila benar terdapat kewajiban pembayaran yang disertai tenggat waktu dan publikasi nama siswa yang belum membayar, maka kebijakan tersebut layak mendapat klarifikasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.
Apakah kebijakan tersebut merupakan keputusan resmi sekolah?
Apakah ada persetujuan orang tua?
Siapa yang menetapkan nominal dan batas waktu pembayaran?
Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah pihak sekolah mengetahui adanya rencana penyebutan nama siswa yang belum membayar di grup WhatsApp?
Dinas Pendidikan Ditunggu Sikapnya
Sorotan ini menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Kota Pasuruan untuk memastikan bahwa setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam pendidikan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan tekanan kepada peserta didik maupun orang tua.
Dinas juga perlu memastikan batas yang jelas antara sumbangan sukarela, kegiatan paguyuban orang tua, dan pungutan yang bersifat wajib.
Sebab, apabila sebuah pembayaran benar-benar bersifat sukarela, tetapi dalam praktiknya disampaikan dengan kata β€œwajib”, diberikan tenggat waktu, bahkan disertai rencana publikasi nama mereka yang belum membayar, maka kondisi tersebut patut dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Klarifikasi Sekolah dan Pengurus Paguyuban
Hingga berita ini disusun, Kepala SDN Petamanan dan pengurus paguyuban berinisial A belum memberikan klarifikasi mengenai pesan WhatsApp tersebut.

Go Indonesia juga masih membuka ruang bagi pihak sekolah, pengurus paguyuban, maupun Dinas Pendidikan Kota Pasuruan untuk memberikan penjelasan mengenai duduk perkara, dasar kebijakan iuran, mekanisme pengelolaan dana, serta maksud dari rencana penyebutan nama siswa yang belum melakukan pembayaran.

Berita ini menunggu hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.

Eko | Jurnalis Go Indonesia


Advertisement

Pos terkait