ACEH TENGAH | Go Indonesia.Id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah kian menguat dan memicu kemarahan publik. Di tengah program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menanggung kebutuhan dasar pendidikan, orang tua siswa justru masih dibebani iuran rutin dengan nominal yang telah ditentukan.
Sorotan tajam datang dari pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, yang secara tegas menyebut praktik tersebut sebagai pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
βDana BOS sudah mencakup kebutuhan siswa di berbagai jenjang, mulai dari SD, MI, SMP, MTs hingga SMA dan MA. Kalau masih ada iuran wajib, itu bukan sumbangan, itu pungli. Harus diproses hukum dan kepala sekolahnya layak dicopot,β tegasnya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, penetapan nominal iuran yang bersifat rutin jelas melanggar ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam aturan tersebut, komite sekolah hanya diperbolehkan menghimpun sumbangan yang sifatnya sukarela tanpa paksaan dan tanpa angka yang ditentukan.
βKalau sudah ditentukan nominalnya, apalagi wajib dibayar setiap bulan, itu sudah masuk kategori pungutan liar. Jangan coba-coba bermain api dengan uang pendidikan,β ujarnya dengan nada keras.
Dugaan pungli ini mencuat setelah sejumlah wali murid di SMKN 1 Takengon mengaku diminta membayar iuran rutin sekitar Rp100 ribu per bulan, terdiri dari uang komite dan OSIS.
Jika dihitung dengan jumlah siswa sekitar 1.200 orang, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai Rp120 juta per bulan atau lebih dari Rp1,4 miliar dalam setahun. Angka ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.
βSetiap bulan kami harus bayar. Tidak ada pilihan. Ini memberatkan,β ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik pungli di lingkungan pendidikan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, tindakan pemaksaan pembayaran yang tidak sah dan penyalahgunaan jabatan dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait:
1. Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat.
2. Pemerasan dalam jabatan.
3. Tindak pidana korupsi jika terbukti ada aliran dana yang tidak sah.
Selain itu, praktik pungli juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi, jika terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Minimnya klarifikasi dari pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan setempat semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
Kondisi ini memicu desakan keras dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan instansi pendidikan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
Prof. Sutan Nasomal juga menegaskan perlunya keterlibatan tim pengawasan, termasuk tim siber, untuk membongkar praktik pungli di sekolah.
βIni tidak boleh dibiarkan. Pendidikan bukan ladang pungli. Aparat harus bertindak, audit harus dilakukan, dan jika terbukti, pelaku harus dihukum tegas,β tutupnya.
Catatan Redaksi: Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa sektor pendidikan harus steril dari praktik pungutan liar. Tanpa penegakan hukum yang tegas, beban masyarakat akan terus bertambah, sementara prinsip keadilan dalam akses pendidikan kian tergerus.
Narasumber: Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia .
Sumber Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Pidana Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia.
REDAKSI

