MOROTAI | Go Indonesia.idโPerkara pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi jenis Minyakita di Kabupaten Pulau Morotai berakhir dengan putusan bersalah terhadap terdakwa berinisial DL.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa. Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan PN Tobelo Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Tob.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai, Aldi Demas Akira, membenarkan adanya putusan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Menurut Aldi, putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda.
Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta.
โMajelis hakim putus cuma denda saja. Jadi dia bayar denda Rp200 juta dengan waktu selama satu bulan dan dapat diperpanjang selama satu bulan,โ kata Aldi.
Ia menjelaskan, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda sesuai batas waktu yang ditentukan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita untuk memenuhi pembayaran denda tersebut.
Atas putusan itu, Kejari Morotai menyatakan tidak menerima dan memilih menempuh upaya hukum lanjutan.
โSikap JPU terhadap putusan itu, kami hari ini mengajukan upaya hukum banding,โ tegas Aldi.
Pengajuan banding tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara. JPU berharap proses banding dapat memberikan pertimbangan kembali terhadap tuntutan pidana yang sebelumnya telah diajukan dalam perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengurangan takaran minyak goreng Minyakita yang menjadi salah satu komoditas pangan bersubsidi dan menyangkut kepentingan masyarakat.
Mir/Jurnalis Go Indonesia.id







