Konflik Lahan Lingkar Bandara Morotai Memanas, TNI AU Tak Hadir di RDP

IMG 20260819 WA0383

MOROTAI | Go Indonesia.id β€” Konflik agraria di kawasan lingkar Bandara Leo Wattimena, Kabupaten Pulau Morotai, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pulau Morotai, Rabu (19/8/2026). Hingga rapat berakhir, pihak TNI Angkatan Udara (TNI AU) tidak terlihat hadir dalam forum tersebut.

RDP digelar di Ruang Rapat DPRD, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, dan dihadiri perwakilan BPN Morotai, Pemkab Morotai, serta masyarakat pemilik lahan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Klaim kepemilikan sekitar 1.125 hektare lahan yang dikaitkan dengan TNI AU menjadi salah satu persoalan utama yang dibahas dalam forum tersebut.

RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pulau Morotai Djainudin Papala. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Erwin Sutanto, Asisten I Setda Morotai Mauluddin Wahab, Asisten II Ahdad Hi Hasan, Camat Morotai Selatan Sri Wahyuni, serta perwakilan BPN Morotai.

Dari pihak masyarakat hadir Ketua KPMLB sekaligus Ketua Lembaga Adat Morotai Luther Djaguna.

Dalam forum tersebut, Luther membawa sejumlah dokumen sejarah terkait status tanah di Morotai. Ia menyebut tanah di Morotai dan Pulau Rao merupakan tanah kesultanan yang berkaitan dengan Kesultanan Ternate.

β€œTanah di Morotai dan Pulau Rao adalah tanah kesultanan. Kesultanan Ternate sudah mengeluarkan surat bahwa tanah di Morotai tidak pernah diberikan kepada institusi manapun,” tegas Luther.

Menurut Luther, sebagian tanah masyarakat telah melalui proses pembebasan sejak 1985. Ia menyatakan tanah di Morotai tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tanah negara.

KPMLB mendesak DPRD dan Pemkab Morotai terlibat dalam pengukuran lahan yang diklaim masyarakat. Mereka juga meminta pengukuran dan penerbitan sertifikat atas lahan yang masih disengketakan dihentikan sementara.

β€œKami minta ada keputusan DPRD agar tidak ada lagi pengukuran maupun penertiban sertifikat oleh BPN atas kepentingan TNI AU sampai ada penyelesaian yang jelas,” ujar Luther.

Ia juga mempersoalkan sertifikat yang diterbitkan pada 2017 serta rencana pengusulan sertifikat di kawasan depan Taman Armydock.

β€œItu jelas-jelas tanah masyarakat dan pemiliknya hadir di ruangan ini,” katanya.

Anggota DPRD Pulau Morotai dari Fraksi PAN Akbar Mangoda menilai persoalan lahan dengan TNI AU bukan konflik baru. Ia meminta persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum agar tidak terus diwariskan kepada generasi berikutnya.

β€œIni bukan warisan yang harus diteruskan ke anak cucu kita,” tegas Akbar.

Menurutnya, DPRD tidak berada pada posisi untuk menjadi hakim dalam menentukan pihak yang benar. Namun, lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan dan mendorong penyelesaian berdasarkan aturan hukum.

Akbar juga meminta BPN transparan terkait lahan seluas 1.125 hektare yang diklaim TNI AU. Dari luasan tersebut, sekitar 600 hektare lebih disebut telah bersertifikat sejak 2017.

Data yang diminta DPRD meliputi posisi lokasi, tapal batas, luas dan peta bidang, surat ukur, serta data yuridis pemegang hak dan dasar asal-usul klaim lahan tersebut.

Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Morotai Putra Adidarma menjelaskan sejumlah dokumen pertanahan termasuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka dalam forum tersebut.

β€œMerujuk Permen ATR No. 32 Tahun 2021 dan UU No. 14 Tahun 2008, buku tanah, surat ukur, dan warta pendaftaran tidak dapat kami buka di sini. Itu melanggar sumpah jabatan kami,” jelas Putra.

Asisten II Setda Morotai Ahdad Hi Hasan menyampaikan posisi pemerintah daerah dalam pembahasan tata ruang kawasan tersebut.

Ia mengatakan Pemkab Morotai telah mengusulkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lintas sektor kepada kementerian terkait.

Menurut Ahdad, salah satu persoalan yang belum menemui titik temu adalah kawasan seluas 438 hektare yang dipertahankan Pemkab sebagai wilayah perkebunan dalam tata ruang daerah.

β€œPemda mempertahankan 438 hektare sebagai wilayah perkebunan dalam RT-RW. Catatannya, jika dibutuhkan Kemhan di kemudian hari, akan dibicarakan dengan pemilik lahan,” ungkapnya.

Namun, menurut Ahdad, Kementerian Pertahanan menginginkan lahan seluas 438 hektare tersebut masuk wilayah pertahanan.

Karena belum ada kesepakatan, pembahasan tata ruang Morotai belum sepenuhnya tuntas.

Ahdad menyebut Pemkab Morotai telah berkomunikasi dengan Kementerian ATR di Ternate maupun Komisi II DPR RI. Selanjutnya, persoalan tersebut dikembalikan kepada DPRD untuk diperjuangkan melalui jalur politik maupun hukum.

Pantauan Go Indonesia.id usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) berakhir, tidak terlihat kehadiran pihak TNI Angkatan Udara (TNI AU) dalam forum tersebut. Dengan demikian, pembahasan mengenai klaim lahan seluas 1.125 hektare belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak TNI AU dalam forum RDP.

RDP belum menghasilkan penyelesaian akhir atas konflik lahan tersebut. DPRD didorong mengagendakan pembahasan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk TNI AU, agar status, batas, serta dasar kepemilikan lahan dapat dibahas secara terbuka dan berimbang.

Mir/Jurnalis Go Indonesia.id


Advertisement

Pos terkait