GAMNR Bersurat ke Kejati Kepri Meminta Informasi Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Belanja Hotel dan Publikasi DKUKM

IMG 20260819 WA0251

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.Id _Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang kembali bersurat ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) untuk meminta informasi mengenai perkembangan dan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja hotel dan belanja publikasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.

Surat tersebut disampaikan GAMNR melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri pada 19 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Surat terbaru itu merupakan tindak lanjut atas laporan GAMNR Nomor 013/GAMNR/TPI/VII/2026 tanggal 8 Juli 2026 yang sebelumnya telah diterima Kejati Kepri pada 17 Juli 2026.

Dalam laporan awal tersebut, GAMNR menyampaikan informasi terkait pengelolaan belanja sewa hotel sekitar Rp630,43 juta serta sejumlah paket belanja jasa publikasi DKUKM Kepri TA 2025. GAMNR meminta agar informasi tersebut menjadi bahan telaah dan pengumpulan bahan keterangan oleh aparat penegak hukum.

Ketua GAMNR Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri yang akrab disapa Sas Jhoni, mengatakan surat terbaru tersebut disampaikan untuk mengetahui perkembangan laporan yang sebelumnya telah diterima Kejati Kepri.

β€œKami hanya ingin mengetahui perkembangan laporan yang sudah kami sampaikan. Untuk proses penanganannya tentu kami serahkan kepada Kejaksaan sesuai mekanisme dan kewenangannya,” ujar Sas Jhoni.

Dalam surat tersebut, GAMNR meminta informasi apakah laporan telah diregistrasi dan telah masuk dalam tahap telaah maupun pengumpulan bahan keterangan.

GAMNR juga meminta informasi apakah Kejati Kepri telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait serta penelaahan terhadap dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran, pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban belanja yang menjadi substansi laporan.

Sebelumnya, GAMNR memang meminta Kejati Kepri melakukan telaah terhadap belanja hotel dan publikasi serta meminta dokumen pengadaan seperti KAK, HPS, kontrak, SPK, BAST, bukti pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Sas Jhoni menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri proses yang menjadi kewenangan Kejati Kepri.

β€œKalau masih dalam tahap telaah, kami menghormati proses tersebut. Kalau ada data tambahan yang dibutuhkan, kami siap memberikan. Intinya kami ingin mengetahui perkembangan laporan,” katanya.

GAMNR juga menyatakan siap memberikan tambahan dokumen maupun keterangan apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan.

Surat permohonan perkembangan tersebut telah diterima melalui PTSP Kejati Kepri pada 19 Agustus 2026, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Kejati Kepri mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Reporter Jebat


Advertisement

Pos terkait