Publikasi Rp839 Juta, Hotel Rp630 Juta: Ada Apa dengan Belanja DKUKM Kepri?

IMG 20260812 WA0396

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.Id _Anggaran belanja jasa publikasi dan sewa hotel Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Dua pos belanja tersebut memiliki pagu sekitar Rp1,47 miliar.

Dalam jawaban PPID Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 7 Agustus 2026, DKUKM menyebut pagu belanja publikasi sebesar Rp839.581.500, dengan realisasi Rp687.219.900 dan tunda bayar Rp140.193.000. Sementara belanja sewa hotel memiliki pagu Rp630.432.000, dengan realisasi Rp629.878.000.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Untuk belanja publikasi, DKUKM menjelaskan anggaran tersebut digunakan antara lain untuk pembuatan video pendek promosi pelaku usaha, podcast, advertorial dan iklan. Proses pengadaannya disebut menggunakan e-procurement LKPP dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut terverifikasi Dewan Pers.

Namun, dari 10 paket publikasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), total pagunya mencapai Rp732.481.500.

Rinciannya, RUP 60732734 untuk advertorial sebesar Rp169.381.500, RUP 60732735 talkshow Rp100 juta, RUP 60732736 pembuatan konten video Rp45,9 juta, RUP 60732738 berita media online lokal Rp97,92 juta, RUP 60732739 berita media online lokal Rp30,6 juta, RUP 60732740 berita media online lokal Rp18,36 juta, RUP 60732741 talkshow Rp50 juta, RUP 60732742 berita media online lokal Rp91,8 juta, RUP 60732743 pembuatan konten video Rp30,6 juta, dan RUP 60732744 berita media online lokal Rp97,92 juta.

Jika dijumlahkan, lima paket berita media online lokal mencapai Rp336,6 juta. Dua paket talkshow Rp150 juta, advertorial Rp169,38 juta dan dua paket pembuatan konten video Rp76,5 juta.

Totalnya Rp732,48 juta. Angka tersebut menyisakan selisih sekitar Rp107,1 juta dari pagu publikasi Rp839,58 juta yang disebut dalam jawaban PPID. Surat jawaban tersebut belum menguraikan secara rinci paket apa yang membentuk selisih tersebut.

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri alias Sas Jhoni, menilai penjelasan mengenai jenis kegiatan belum cukup untuk menjawab persoalan manfaat belanja publikasi.

Menurut dia, yang perlu dilihat bukan hanya berapa anggaran yang dibelanjakan, tetapi apa hasil yang diperoleh dari belanja tersebut.

β€œYang menjadi pertanyaan, urgensinya apa dan output-nya apa? Kalau anggaran ratusan juta dikeluarkan untuk publikasi, harus jelas apa hasil yang diterima masyarakat dan pelaku UMKM,” ujar Sas Jhoni, Rabu (12/8/2026).

Ia juga menyoroti lima paket berita media online lokal yang nilainya mencapai Rp336,6 juta. Menurutnya, perlu dijelaskan bagaimana penyedia dipilih, berapa media yang terlibat dan apa ukuran keberhasilan dari publikasi tersebut.

Sas Jhoni juga meminta informasi mengenai dugaan keterkaitan anggaran publikasi dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ditelusuri.

β€œKalau memang ada Pokir, harus jelas siapa yang mengusulkan, bagaimana prosesnya masuk dalam perencanaan dan bagaimana sampai menjadi paket publikasi,” katanya.

Menurut Sas Jhoni, proses pengadaan juga perlu dilihat tidak hanya dari penggunaan sistem elektronik, tetapi dari prinsip pengadaannya.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 6, pengadaan barang/jasa pemerintah menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Karena itu, menurut Sas Jhoni, penggunaan e-procurement semestinya dapat ditelusuri sampai pada proses pemilihan penyedia, kewajaran harga, hasil pekerjaan dan pertanggungjawabannya.

Sorotan juga diarahkan pada belanja sewa hotel sebesar Rp630.432.000.

Dalam jawabannya, DKUKM menyebut anggaran tersebut digunakan untuk penginapan narasumber dalam kegiatan pelatihan yang bersumber dari DAK Nonfisik Kementerian UMKM RI.

Realisasinya mencapai Rp629.878.000. DKUKM menyebut kegiatan tersebut dilaksanakan sebanyak 121 kelas pelatihan dengan total 3.630 peserta, dengan setiap pelatihan berlangsung selama tiga hari di kabupaten/kota se-Kepulauan Riau.

Bagi Sas Jhoni, penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai kewajaran biaya.

Ia meminta rincian hotel, jumlah narasumber, jumlah malam menginap, harga kamar serta mekanisme pengadaannya dibuka agar masyarakat dapat menilai kewajaran belanja tersebut.

β€œBerapa harga kamar, berapa malam, hotel mana, berapa narasumber dan bagaimana proses pengadaannya. Itu harus jelas. Jangan hanya disebut untuk kegiatan pelatihan,” ujarnya.

Ia menyebut belanja hotel yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan maupun kegiatan seremonial perlu mendapat pengawasan, termasuk untuk memastikan tidak terdapat dugaan penggelembungan harga atau mark-up.

Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan, bukan dianggap sebagai fakta.

Sebelumnya, GAMNR Kota Tanjungpinang telah melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja hotel dan belanja publikasi DKUKM Kepri TA 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 17 Juli 2026.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi GAMNR meminta penggunaan anggaran tersebut ditelusuri, terutama terkait urgensi, proses pengadaan, penyedia, kewajaran biaya dan output kegiatan.

Sementara itu, jawaban DKUKM telah memberikan gambaran mengenai pagu, realisasi dan peruntukan dua pos anggaran tersebut.

Namun, rincian mengenai penyedia, kontrak, kewajaran harga dan hasil pekerjaan masing-masing paket masih menjadi bagian yang perlu dilihat lebih lanjut.

Reporter JEBAT


Advertisement

Pos terkait