DHARMASRAYA | Go Indonesia.id – Pelarian seorang pria berinisial AP (27), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau begal sepeda motor, akhirnya berakhir. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai bersama jajaran Polres Payakumbuh berhasil mengamankan AP di wilayah Payakumbuh, Rabu (18/8/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai IPDA Dandi Fernando, S.Tr.K., M.H. Setelah melakukan koordinasi dan pelacakan secara intensif bersama jajaran Polres Payakumbuh, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sebelumnya melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Penangkapan berlangsung aman dan terkendali. AP diamankan tanpa memberikan perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang menjerat AP bermula pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di area parkir Masjid Al-Ikhwan, Sungai Rumbai.
Saat itu, AP diduga berpura-pura meminjam kaca spion sepeda motor milik korban berinisial RD. Pelaku kemudian meminta korban mengantarkannya dengan berboncengan tiga.
Namun, perjalanan tersebut berubah menjadi aksi kekerasan. Ketika berada di sekitar GOR Mini Tuanku Kerajaan, Jorong Tanah Abang, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membanting dan menginjak tubuh RD hingga korban tidak berdaya.
Dalam kondisi korban tak mampu melawan, pelaku kemudian diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi BA 2660 VS milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Setelah menerima laporan resmi dari perwakilan keluarga korban berinisial A, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi bahwa AP melarikan diri ke wilayah Payakumbuh. Tim gabungan kemudian bergerak melakukan penindakan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang disebut atas nama U untuk dijadikan barang bukti dalam kepentingan penyidikan.
Kini AP beserta barang bukti telah diamankan oleh kepolisian. Penyidik masih melakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara lengkap perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengejar pelaku kejahatan, termasuk mereka yang berupaya melarikan diri ke luar wilayah hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.
Pelarian berakhir, proses hukum berlanjut
Amat/Jurnalis Go Indonesia







