Karyawan Leasing di Jambi Ditangkap Usai Merampok Konter E-Wallet, Terancam 9 Tahun Penjara

Karyawan Leasing di Jambi Ditangkap Usai Merampok Konter E-Wallet, Terancam 9 Tahun Penjara

JAMBI | Go Indonesia.id – Seorang karyawan leasing di Jambi, Abdur Rahim (29), ditangkap pihak kepolisian setelah nekat merampok konter top up e-wallet. Pelaku yang beralamat di Kelurahan Olak Kemang, Kota Jambi, melakukan aksi perampokan di sebuah gerai konter di Jalan Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Senin (14/10/2024) malam. Aksi tersebut sempat viral karena terekam kamera CCTV konter.

Modus yang dilakukan Abdur terbilang berani. Awalnya, ia berpura-pura melakukan setor tunai sebesar Rp 20 juta ke rekening pribadinya. Namun, tak lama setelah memastikan transaksi berhasil, ia kembali ke konter dengan mengenakan jas hujan dan helm, lalu merampok uang yang baru saja ia setorkan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

“Pelaku beraksi seorang diri dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam pegawai konter, lalu mengambil uang sebesar Rp 20 juta,” ujar Kanit Opsnal Polsek Kota Baru, Ipda Swando Parlindungan Panggabean, Kamis (17/10/2024).

Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Abdur Rahim akhirnya ditangkap di rumah persembunyiannya di Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (16/10/2024). Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Abdur mengaku baru pertama kali melakukan aksi perampokan tersebut. Ia beralasan tindakan nekatnya dilakukan untuk menutupi selisih uang di tempat kerjanya. “Saya terpaksa melakukan ini untuk menutupi selisih keuangan di perusahaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Abdur Rahim akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait