JAMBI | Go Indonesia.id – Seorang karyawan perusahaan distributor cat, Kurniati Wulan (31), ditangkap polisi setelah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 376 juta. Kurniati sempat melarikan diri ke beberapa kota sebelum akhirnya diamankan di Pekanbaru, Riau.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, menjelaskan bahwa pelaku terus berpindah tempat untuk menghindari penangkapan.
“Pelaku kabur mulai dari Lampung hingga Depok. Kami juga dibantu oleh Bareskrim Polri, tetapi saat tiba di Depok, dia sudah meninggalkan HP dan nomor aktifnya,” ungkap Helrawati.
Setelah dilakukan pelacakan lebih lanjut, Kurniati diketahui melarikan diri ke Pekanbaru bersama suami dan anaknya dengan mobil pribadi.
“Tersangka kami tangkap di Pekanbaru. Dia memang melarikan diri membawa keluarga, bahkan sampai anaknya tidak sekolah,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penggelapan diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil.
“Dia mengambil uangnya sedikit-sedikit hingga akhirnya menumpuk menjadi Rp 376 juta. Termasuk satu unit mobil Sigra sebagai barang bukti yang kami amankan dari Pekanbaru,” jelas Kapolsek.
Kini, Kurniati telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus penggelapan ini terungkap setelah perusahaan tempat Kurniati bekerja, CV Atlas, melakukan audit keuangan pada Desember 2024.
Dari hasil audit, ditemukan ketidaksesuaian data keuangan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 376 juta.
“Terdapat beberapa nota yang telah ditagih, namun penyetoran uang dari audit nota tersebut tidak sesuai dengan yang disetorkan oleh pelaku ke CV Atlas,” kata Helrawati, Rabu (26/3/2025).
Setelah mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut, perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambi Selatan.
Namun, begitu audit mengungkap kecurangan itu, Kurniati langsung melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya ditangkap di Pekanbaru.(*)
*Redaksi*