Reporter : M Juti
MERANGIN | Go Indonesia.id – Kasus Dugaan perbuatan cabul yang melibatkan seorang Pria berinisial ART (25) dari Desa Talang Asal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi JambiJambi.
Memicu perhatian publik setelah pelaku disebut ingkar janji untuk menikahi korban, NHDD (19). Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Mei 2024 di Desa Badak Takurung, Kecamatan Muara Siau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang kini tengah mengandung bayi berusia tujuh bulan mendapati janji pernikahan dari pelaku tidak ditepati meski telah berlalu lebih dari Tujuh Bulan.
Pada awalnya, keluarga korban mendatangi rumah pelaku di Desa Talang Asal untuk mencari penyelesaian damai. Pelaku saat itu berjanji menikahi korban dalam waktu singkat, bahkan telah memberikan uang Rp 10 juta sebagai bentuk tanggung jawab.
Namun, hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Keluarga korban, yang merasa dikhianati, kembali mendatangi keluarga pelaku untuk meminta kejelasan.
Sayangnya, usaha tersebut justru diwarnai tuduhan pemerasan dari pihak pelaku yang membantah adanya perbuatan cabul.
Upaya Mediasi dan Surat Perjanjian
Dalam perkembangan terbaru, pihak keluarga korban bersama perangkat desa, termasuk Kepala Desa Budi dan Kepala Dusun Jermin, telah berupaya mencari solusi.
Pada 30 November 2024, dibuat surat perjanjian bermaterai di mana pelaku berjanji membayar utang adat sebesar Rp 8 juta sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, hingga kini, pembayaran tersebut belum juga dilaksanakan.
Orang tua korban, Amerudin, mengungkapkan rasa kecewa dan meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. “Kami sangat mengutuk keras perbuatan ini. Seluruh keluarga merasa terpukul dan meminta agar keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Tanggapan Publik dan Aparat Kepolisian hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Publik mendesak agar ada langkah tegas untuk memastikan hak korban tidak terabaikan dan pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat setempat yang menganggapnya sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap nilai adat dan moral.
Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak lalai dalam menangani kasus ini dan memberikan kepastian Hukum bagi korban.(*)
Redaksi