BATAM | GO Indonesia. id – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi WNA (Warga Negara Asing) asal Singapura pada Senin, (07/10/2024), sekira pukul 17.20.00 Wib.
WNA bernegara Singapure berinisial MR yang beristrikan WNI (Warga Negara Indonesia) bernama Widha Lestari di deportasi akibat melakukan kekerasan pada istrinya.
Dari hasil pernikahan, pasangan suami istri ini mendapat seorang putri cantik dan lucu sebagai penghibur lara dalam hidupnya. Namun, sesaat berubah menjadi kelabu.
Hari berganti bulan, bulan berganti tahun sifat aslinya MR berubah menjadi tempramental terhadap istri. Hadiah selalu diberikan berupa pukulan tunjangan dan ancaman pembunuhan. Hal senada di sampaikan Widha pada Senin (7/10) di bilangan Sekupang, Kota Batam.
Kejadian serupa sebenarnya sudah sering dilakukan MR terhadap dirinya. Namun, Widha tidak berani untuk memberi tahu pada keluarga akibat ancaman.
Akibat peristiwa yang dialaminya sampai dengan saat ini, Widha mengalami trauma yang mendalam.
Ketua DPP Armed (Anak Rantau Medan), Zulkarnain Nasution angkat bicara terkait kasus yang menimpa Widha asal Medan tersebut.
“Kami sudah pernah duduk bersama mendengar keluh kesah Widha terhadap perlakuan suami yang menimpa dirinya, ” katanya.
Bersamaan dalam diskusi pengurus dan anggota Armed yang dilakukan pada Sabtu (5/10) di Pelita, Widha menceritakan kejadian dalam rumah tangganya. Dia mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga berupa penganiayaan seperti pemukulan, tunjangan dan ancaman pembunuhan.
“Mendengar dengan seksama apa yang ceritakan Widha pada kami saat itu. Kita langsung melakukan koordinasi pada pihak Imigrasi. Arahnya pada Senin (7/10) untuk datang ke kantor dan membawa bukti-bukti sekaligus meminta keterangan dari Widha, ” ungkapnya.
Secara standard Operasional Prosedur (SOP) yang telah dilakukan petugas Imigrasi tidak menunggu lama MR langsung di amankan setelah adanya laporan korban (istrinya).
“Atas profesional dan prosedural yang di lakukan oleh petugas Imigrasi, kami sangat mengapresiasi kinerja petugas Imigrasi Batam,” sebut nya.
Ditempat terpisah Kasi Informasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihak Imigrasi telah melakukan deportasi terhadap WNA asal Singapure.
(_red//Rmd.