Kobaran Api dan Asap Hitam Gegerkan Bayung Lencir, Dua Korban Luka Bakar dalam Kebakaran Lokasi Diduga Pemasakan Minyak

IMG 20260630 WA0259

BAYUNG LENCIR | Go Indonesia.Id – Kebakaran hebat melanda kawasan Berdikari, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 12.03 WIB.

Kobaran api disertai kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi dan menghanguskan sedikitnya lima unit tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi pemasakan minyak. Insiden tersebut juga mengakibatkan dua orang mengalami luka bakar serius.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, lokasi yang terbakar diduga berkaitan dengan aktivitas pemasakan minyak dan disebut-sebut milik seseorang bernama Ruli. Sementara itu, sejumlah sumber menyebut api diduga bermula dari sebuah tangki bertuliskan “KTA” yang menurut informasi diduga berkaitan dengan seseorang bernama Domen.

Kobaran api yang cepat membesar membuat warga sekitar panik. Dalam waktu singkat, api melahap sejumlah titik pemasakan yang diduga berisi material mudah terbakar sehingga proses pemadaman berlangsung cukup sulit.

Selain menghanguskan bangunan, kebakaran tersebut juga menyebabkan sedikitnya dua orang mengalami luka bakar serius dan harus mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, identitas maupun kondisi terbaru kedua korban belum diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang.

Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban dari aparat penegak hukum. Penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. Aparat juga diharapkan mengusut apakah lokasi tersebut telah memenuhi standar keselamatan kerja serta memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum yang menyebabkan insiden tersebut.

Masyarakat berharap kepolisian bersama instansi terkait segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak yang mengetahui aktivitas di lokasi, serta mengungkap penyebab kebakaran secara transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Setiap perkembangan penyelidikan maupun keterangan resmi dari aparat dan pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait