Reporter : Irwandi
TANJAB TIMUR | Go Indonesia.id – Mantan Bendahara Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan korupsi Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur.
Kasi Intel Kejari Tanjab Timur, Rahmad Abdul, mengungkapkan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Jabung Timur telah melakukan penyidikan atas Dugaan korupsi terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 serta Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2022 yang digunakan pada tahun 2023 di Desa Pangkal Duri.
Hasil dari perhitungan kerugian keuangan Negara (PKKN) menunjukkan bahwa Dugaan penyalahgunaan Dana tersebut telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 415.884.000.- Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tanjung Jabung Timur Nomor : PRINT-64/L.5.18/Fd.1/04/2024 tanggal 19 April 2024, serta Surat Perintah Penyidikan Kajari Tanjab Timur Nomor: PRINT-279/L.5.18/Fd.1/06/2024 tanggal 06 Juni 2024.
“Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, kami telah memperoleh Dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Rahmad Abdul.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya Kejari Tanjung Jabung Timur untuk memberantas tindak Pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara, khususnya yang berasal dari Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pengelola keuangan Desa lainnya untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola Dana Desa demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(*)
Dewan Redaksi