Reporter : Didik Desmanto, SH
PEKANBARU | Go Indonesia.id – Mantan Sekretaris General Manager (GM) Hotel Aryaduta Pekanbaru, Devi Meilidiawati (27), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Devi diduga terlibat dalam kasus penipuan yang menelan kerugian hingga ratusan juta rupiah, setelah menipu rekan bisnisnya dalam kerja sama kamar hotel untuk event di Hotel Aryaduta.
Kasus ini bermula ketika Devi menawarkan peluang bisnis kepada Dua rekannya, Ramiko Cani Putra dan Aldebi, untuk berinvestasi dalam pengelolaan kamar Hotel sejak tahun 2022.
Awalnya, bisnis tersebut berjalan lancar, namun setelah sekitar 10 bulan, masalah mulai muncul. Fee yang dijanjikan dari bisnis tersebut tiba-tiba berhenti mengalir, meskipun para korban telah menyuntikkan dana investasi sebesar Rp 735 juta.
“Awal-awal itu kerjasama lancar. Namun setelah uang diberikan total Rp 735 juta, bisnis mulai macet,” ungkap Ramiko Cani Putra, salah Satu korban, saat konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (13/9/2024). Ia didampingi oleh pengacaranya, Ronald Regen.
Ketidakjelasan mulai tampak pada September 2023, ketika komunikasi antara Devi dan korban terhenti. Berbagai upaya yang dilakukan oleh para korban untuk mendapatkan kejelasan dari Devi hanya berujung pada janji-janji yang tidak terpenuhi.
“Kami percaya karena status Devi sebagai Sekretaris GM di Hotel Aryaduta dan Ranti Wulandari sebagai GM-nya. Namun, sejak September tidak ada kejelasan dan penyelesaian,” tambah Miko.
Pada November 2023, kedua korban akhirnya melaporkan Devi dan GM Hotel Aryaduta, Ranti Wulandari, ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut kemudian direspons pihak kepolisian, hingga akhirnya pada 2 September 2024, Devi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana, membenarkan penangkapan Devi yang dilakukan di Batam, Kepulauan Riau. “Tersangka DM telah diamankan dan kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan atau penggelapan terkait bisnis kerjasama di Hotel Aryaduta,” ujar Berry.
Berry juga mengungkapkan bahwa Devi telah ditahan dan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk melacak aliran dana dari kerugian yang ditimbulkan, yang totalnya mencapai Rp 735 juta.
“Modus operandi dari DM ini adalah penalangan pengambilan kamar hotel untuk event. Kami akan mengembangkan lebih lanjut terkait aliran dana tersebut,” tutup Berry.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku bisnis untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kemitraan, terutama yang melibatkan investasi dalam jumlah besar.(*)
Dewan Redaksi