GUNUNGSITOLI | Go Indonesia.id β Harapan 12 pekerja outsourcing Bandara Binaka untuk memperoleh penyelesaian atas perselisihan dengan CV Muara Kasih kembali pupus. Mediasi kedua yang difasilitasi Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan (PerdagKopNaker) Kota Gunungsitoli, Rabu (24/6/2026), berakhir tanpa kesepakatan.
Kebuntuan tersebut membuat para pekerja bersama Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) Kota Gunungsitoli memastikan akan melanjutkan perjuangan melalui jalur hukum hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Ketua FBSI Kota Gunungsitoli, Friaman Gea, mengaku kecewa karena mediasi kedua yang diharapkan menjadi jalan keluar justru kembali menemui jalan buntu.
Β«”Harapan kami setelah mediasi pertama gagal, pada pertemuan kedua ini ada titik temu. Namun sampai mediasi berakhir, tidak ada kesepakatan yang tercapai antara perusahaan dan pekerja,” ujarnya.Β»
Menurut Friaman, pihaknya tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak pekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Β«”Mau tidak mau, kami akan tetap konsisten memperjuangkan hak-hak buruh melalui Pengadilan Hubungan Industrial di Medan,” tegasnya.Β»
Di sisi lain, perwakilan pekerja, Temasokhi Laowo, menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas PerdagKopNaker Kota Gunungsitoli sejak mediasi pertama hingga mediasi kedua berlangsung. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pelayanan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan belum berjalan maksimal.
“Kami berharap Wali Kota Gunungsitoli dapat mengevaluasi kinerja Kepala Dinas agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, dapat lebih optimal,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan para pekerja, Direktur CV Muara Kasih, Torotodo Hura, tetap mempertahankan tawaran uang dispensasi sebesar Rp1 juta kepada masing-masing pekerja sebagaimana yang telah disampaikan sejak awal proses mediasi.
Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Dinas PerdagKopNaker Kota Gunungsitoli, Andrie, menjelaskan bahwa Kepala Dinas berhalangan hadir karena sedang mengikuti agenda rapat.
Ia juga memastikan bahwa karena mediasi kedua tidak menghasilkan kesepakatan, proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut akan dilanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan berlanjutnya penanganan ke tingkat provinsi, para pekerja berharap hak-hak mereka dapat memperoleh kepastian hukum, sementara perusahaan juga diberikan ruang untuk menyampaikan sikapnya sesuai prosedur yang berlaku.
Reporter (Deni Zega)






