Niniak Mamak Nan 20 Laporkan Walinagari Sungaipuar

Niniak Mamak Nan 20 Laporkan Walinagari Sungaipuar

AGAM | Go Indonesia.id – Niniak Mamak Nan 20, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, beserta tokoh masyarakat Nagari Sungaipuar, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, melaporkan Walinagari Sungaipuar ke pihak berwajib.(6/1/25)

Kekecewaan mendalam dirasakan Niniak Mamak Nan 36, tokoh masyarakat, Bundo Kanduang, pemuda, serta perantau Sungaipuar se-Nusantara terhadap kinerja Walinagari terpilih dalam Pilwana Serentak 2021.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Walinagari dinilai gagal merealisasikan visi dan misi yang dijanjikan, terutama terkait pengelolaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPR tahun anggaran 2024.

2 428

Masalah bermula dari distribusi bantuan 16 unit rumah yang terpusat di satu jorong saja, mengabaikan prinsip keadilan berdasarkan kearifan lokal tak tertulis, yakni rumus 5-3-2. Kebijakan ini memicu kemarahan warga di dua jorong lainnya. Lebih parah lagi, Walinagari, adik kandungnya, dan keponakannya tercatat sebagai penerima bantuan, meski adiknya sebelumnya juga pernah menerima bantuan serupa dan rumah tersebut dijadikan kandang ayam.

Menurut Darwin Dt. Tiko, tokoh masyarakat Jorong Muaro Palintangan sekaligus Wakil Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungaipuar, Walinagari telah melanggar adat dengan tidak bermusyawarah dengan pemangku adat.

3 85Ia juga diduga terlibat dalam pengambilan kayu di hutan ulayat tanpa izin dan menjualnya kepada penerima bantuan. Ketua Kerapatan Adat Jorong Sungaipuar, Syafridal Dt. Maruhun Sati, menegaskan bahwa Walinagari telah melecehkan Niniak Mamak dengan melindungi perangkat nagari yang menghina mereka melalui media sosial.

Selain itu, Walinagari diduga melakukan markup harga material bantuan dan tidak disiplin dalam mengelola perangkat nagari. Dua kali mediasi dengan berbagai pihak gagal menghasilkan solusi karena Walinagari menolak meminta maaf dan justru menantang masyarakat untuk membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi.

3 86Akibatnya, melalui Badan Musyawarah Nagari (Bamus), masyarakat mengajukan mosi tidak percaya dan meminta Bupati segera memberhentikan Walinagari dari jabatannya.

Dilaporkan ke Polres Agam
Pada 20 November 2024, dua orang Niniak Mamak, Ketua Kerapatan Adat Jorong (KAJ) Sungaipuar, Sekretaris KAN, Walijorong, Basa Andiko, dan tokoh masyarakat resmi melaporkan Walinagari ke Polres Agam. Laporan tersebut mencakup dugaan kolaborasi dalam pengambilan kayu hutan ulayat untuk kebutuhan bantuan rumah. Laporan itu turut dihadiri Kaperwil Sumbar Media Go Indonesia.

Langkah Camat Palembayan
Camat Palembayan, Sabirun, S.AP, telah berusaha memediasi permasalahan ini dengan mengundang Walinagari untuk berdiskusi dan meminta maaf kepada masyarakat. Namun, Walinagari mengabaikan upaya tersebut. Berikut langkah yang dilakukan Camat:

1. 13 Desember 2024 – Memanggil Walinagari untuk memberikan keterangan.

2. 17 Desember 2024 – Mengundang Walinagari, perangkat, dan Bamus Nagari untuk rapat.

3. 19 Desember 2024 – Mengadakan rapat bersama Niniak Mamak, tokoh masyarakat, lembaga nagari, dan penerima bantuan di Kantor Walinagari.

4. 24 Desember 2024 – Rapat dengan Niniak Mamak, Bamus, dan Walinagari di Kantor Walinagari.

5. 30 Desember 2024 – Surat Bamus kepada Camat terkait hasil rapat internal.

6. 2 Januari 2025 – Camat mengirim surat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) dan Inspektorat terkait permintaan pemberhentian Walinagari.

Saat ini, surat tersebut telah diteruskan ke DPMN dan Inspektorat untuk tindak lanjut lebih lanjut. Camat Palembayan berharap permasalahan ini segera mendapat penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

Reporter : Syafri


Advertisement

Pos terkait