Oknum Polisi Dilaporkan Dugaan Penjebakan dan Penganiayaan, Divpropam Polri Turun Tangan, Teruskan ke Polda Jambi

IMG 20260929 WA0097

Investasi: Edwin

JAMBI | Go Indonesia.Id – Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota kepolisian di Jambi mencuat setelah laporan masyarakat terkait dugaan penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam hingga dugaan rekayasa perkara narkotika masuk ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan surat resmi Divisi Propam Polri tertanggal 27 September 2026, laporan pengaduan yang diajukan Gustriwan Anggara pada 26 September 2026 telah ditindaklanjuti oleh Kabag Yanduan Divpropam Polri.

Dalam surat tersebut disebutkan, pengadu melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, penjebakan, penangkapan ilegal dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripol Osdiman Pane, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, bersama dua orang lainnya yang dalam laporan disebut dengan nama Kaka dan Popeye.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penangkapan dan penggeledahan terhadap Aldio Alfian di kawasan Cucian Mobil Sungai Kambang.

Tidak berhenti pada dugaan penangkapan, laporan juga memuat dugaan pemukulan, pengeroyokan, ancaman menggunakan parang, intimidasi terhadap keluarga korban serta dugaan rekayasa perkara narkotika.

Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta penyelidikan sesuai ketentuan hukum.

Dalam surat tersebut, Divpropam Polri menyatakan Kabag Yanduan telah menindaklanjuti laporan pengadu dengan melimpahkan laporan kepada Kabid Propam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.

Tindak lanjut tersebut menjadi sorotan karena laporan menyangkut dugaan tindakan aparat yang berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum.

Perpol Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat terkait pelayanan Polri, penyimpangan perilaku anggota, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, serta proses penegakan hukum.

Karena itu, pemeriksaan terhadap laporan tersebut diharapkan tidak hanya melihat satu sisi kejadian, tetapi juga menguji secara menyeluruh prosedur penangkapan, penggeledahan, penggunaan kewenangan serta dugaan kekerasan yang dilaporkan.

Apabila nantinya hasil pemeriksaan dan penyidikan membuktikan adanya tindakan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, kekerasan atau tindak pidana lainnya, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum di luar ranah etik dan disiplin internal Polri.

KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Pasal 446 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, dengan ketentuan yang lebih berat dalam keadaan tertentu.

Sementara itu, dugaan penganiayaan dapat berkaitan dengan Pasal 466, sedangkan apabila terdapat unsur perencanaan terlebih dahulu, Pasal 467 dapat menjadi relevan sesuai fakta, alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Kini perhatian publik tertuju kepada Bidpropam Polda Jambi untuk melihat sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti.

Pemeriksaan diharapkan mencakup seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan serta menguji legalitas proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Aldio Alfian, termasuk dugaan kekerasan, ancaman dan intimidasi yang turut dilaporkan.

Prinsipnya jelas: apabila dugaan tersebut terbukti, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, proses pemeriksaan Propam juga menjadi ruang untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baik pihak yang dilaporkan.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan, termasuk Bidpropam Polda Jambi dan pihak terlapor.

REDAKSI


Advertisement

Pos terkait