Patut diduga polisi aktif dipolda Jatim menjabat Bendahara umum diormas Islam pimpinan cabang Banyuwangi

IMG 20260829 WA0287

BANYUWANGI | Go Indonesia.Id _Polisi Ripublik Indonesia (Polri) harus menjadi institusi yang menaungi seluruh elemen bangsa dan tetap menjaga posisi netral dalam kehidupan bermasyarakat dengan Keterlibatan anggota Polri aktif dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi sorotan serius karena berpotensi melanggar prinsip netralitas dan memicu kecemburuan sosial antar-kelompok masyarakat.

polemik adanya dugaan keterlibatan langsung salah satu oknum anggota polisi aktif menjabat sebagai bendahara umum di organisasi masyarakat (ormas) Islam pimpinan cabang Banyuwangi telah menjadi konsumtif pembicaraan seluruh elemen masyarakat dan internal organisasi bahkan hingga viral dibeberapa media sosial baik di Facebook,tiktok, Instagram terindikasi beralamat tinggal di wilayah kecamatan Muncar dan berstatus bertugas aktif dipolda Jatim berpangkat Ajun inspektur polisi dua (Aipda).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Keberadaan oknum anggota polri aktif yang terindikasi saat ini telah menjabat sebagai Bendahara umum struktural salah satu ormas Islam besar cabang Banyuwangi kini menjadi sorotan warga masyarakat dan juga diinternal organisasi.bahkan hingga jadi pembahasan pembicaraan di jajaran anggota korp kepolisian diwilayah resort Banyuwangi.

Tercantumnya nama salah satu oknum anggota polri aktif sebagai bendahara umum dipengurusan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia yang ada di pimpinan cabang Banyuwangi Jawa timur patut diduga murni tindakan pelanggaran disiplin anggota polri dan pelanggan di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya Pasal 28 yang mengatur bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Larangan bagi anggota Polri aktif untuk terlibat sebagai anggota atau kepengurusan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) secara spesifik bersumber dari kewajiban netralitas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya Pasal 28 yang mengatur bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri di kegiatan politik praktis dimana telah diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap) / Peraturan Kepolisian (Perpol): Ketentuan yang melarang anggota Polri menjadi pengurus atau anggota ormas/LSM tanpa persetujuan pimpinan diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (Pasal 16 huruf d).

Pewarta : Iriek


Advertisement

Pos terkait