BINTAN | Go Indonesia.id _ Pelatihan Penyuluhan Hukum terpadu jaga Desa di adakan oleh Kejari Kabupaten Bintan di Desa sebong pereh kecamatan teluk sebong, Selasa, 26 05 2026, dengan Tema Pengawasan
βAnggaran Keuangan Desa Pada Apbdes Tahun 2026 Desa Sebong Pereh.
β
βKejaksaan menggunakan program ini untuk memberikan penerangan hukum kepada para Kepala Desa dan perangkatnya agar memahami rambu-rambu pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.
β
β
βKepala Desa Sebong Pereh Bahari mengatakan
β
β”dengan adanya pelatihan ini untuk menambah kapasitas kinerja kedepan sesuai perundang2an yang berlaku dengan harapan pemerintah desa semakin profesional dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan masyarakat”
β
βPenyuluhan mencakup praktik langsung penggunaan aplikasi untuk mempermudah monitoring, pelaporan, dan pencatatan setiap penggunaan anggaran dana desa agar tepat sasaran.
β
β” kami atas nama Desa mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat Kabupaten Bintan, Kejari Bintan dan Dinas PMD yg telah menjadi Narasumber telah memberikan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kinerja kami , ujar Bahari
β
βMelalui fungsi pendampingan dari Kejaksaan, pemerintah desa didorong untuk meminimalisir kesalahan administratif dan penyalahgunaan wewenang sejak tahap perencanaan hingga pembangunan desa
β
β
βPeserta Kegiatan 33 Orang yang terdiri dari :
βο§ Kejari Kabupatan Bintan
βο§ Inspektorat Kabutan Bintan
βο§ DPMD Kabupaten Bintan
βο§ Plt.Camat Teluk Sebong
βο§ Perengkat Desa
βο§ BPD
βο§ KPMD (Kader Posyandu)
βο§ KPM
β
β
βKegiatan ini selain penyuluhan juga
βMempererat silaturahmi melalui jaga Desa, Desa ku aman dan Hidup nyaman,
βsatu Desa dan satu kepedulian
β
β
βReporter Suprin pulungan
β
Pelatihan Kapasitas Aplikasi Jaga Kesatuan 2026 di Desa Sebong Pareh







