Pembangunan Proyek Benteng atau Tanggul Tanpa Pelang Dana Anggaran di Teluk Dalam

Pembangunan Proyek Benteng atau Tanggul Tanpa Pelang Dana anggaran

ASAHAN | Go Indonesia.id-Pembangunan Proyek Benteng atau Tanggul Tanpa Pelang Dana anggaran. Di Desa Teluk Dalam Dusun VIII Pisang Binaya kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Terindikasi nya proyek pembangunan benteng atau tanggul di desa Teluk dalam tidak ada nya bestek atau pelang anggaran dana ,senin (26/8/24)

Bacaan Lainnya

Advertisement

Yang di kerjakan pihak PUPR di dusun VIII pisang binaya desa teluk dalam hingga saat ini dari mana dana anggaran bangunan proyek tersebut.

Ketua PAC. GM PPMA kec. teluk dalam mengatakan menurut nya pembangunan proyek yang di kerjakan oleh pihak PUPR seharusnya mendirikan pelang dana anggaran.

Ini sudah melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan nomor 14 tahun 2008 tenang keterbukaan informasi publik.

Organisa generasi muda perkumpulan persaudaraan masyarakat asahan.(GM PPMA) akan tetap melaporkan permasalahan ini kekantor kejaksaan negeri.(kejari) asahan.

Reporter : Hendra Gunawan


Advertisement

Pos terkait