Pemda Kabupaten Morotai Gantung Gaji Ribuan Perangkat Desa Tanpa Kejelasan

IMG 20260421 WA0357

MOROTAI | Go Indonesia .id- Hak Keuangan (Gaji) Ribuan Perangkat Desa yang tersebar di 88 Desa se Kabupaten Pulau Morotai kembali di Sandera. Selasa, (21/04/2026).

Tanpa alasan yang jelas, gaji seluruh Pemerintah Desa di 88 desa untuk bulan Desember 2025 tak kunjung dibayar hingga pertengahan April 2026.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ironisnya, tanpa surat edaran, juga tanpa penjelasan pasti, Pemda Morotai seolah menggantung hak ribuan perangkat desa tanpa kepastian.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai, Mujakir Sibua, saat dikonfirmasi Go-Indonesia.id juga mengaku belum bisa memberikan kepastian pembayaran.

Walau begitu, Mujakir berdalih gaji Pemdes untuk bulan Desember 2025 tidak akan hilang begitu saja, tetap akan dibayar lunas.

“Yang jelas Desember itu pasti akan terbayar, tapi waktunya saya belum bisa pastikan kapan. Saya di PMD hanya memastikan adminitrasi mereka (desa) lengkap, dan sejauh ini tidak masalah, tinggal bagaimana nanti teknisnya itu ada di BPKAD, yang jelas administrasi desa sejauh ini sudah tidak ada masalah,” akui Mujakir saat ditemui, Senin (20/4/2026).

Menurut Mujakir, salah satu kendala penyebab belum terbayarnya gaji aparatur desa untuk Desember 2025, kemungkinan karena sebagian besar desa belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahap dua tahun 2025 yang harusnya tuntas paling lambat Maret 2026.

“Desa yang belum masukan LPJ-nya juga bisa berpengaruh pada gaji Desember yang belum diterima. Jadi salah satu kendalanya menurut saya ya LPJ tahap dua, karena banyak desa yang belum masuk, jadi kalau berdasarkan ketentuan kan harus begitu, laporan beres dulu baru bayar,” jelasnya.

Hanya saja, terkait penundaan pembayaran, Mijakir menyarankan nanti ditanyakan langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sementara, Kepala BPKAD Marwan Sidasi ketika dikonfirmasi langsung belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayang.

Diketahu, berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 66 ayat (5) tegas menyatakan : penghasilan tetap perangkat desa dibayarkan setiap bulan.

Penundaan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar UU dan PP No 11 Tahun 2019 tentang Siltap perangkat desa.

Apalagi, ini bukan insiden tunggal. Pada Juni – September 2025, hak perangkat desa juga pernah ditahan berbulan-bulan, dan baru cair 6 Oktober 2025 sebesar Rp15 miliar.

Dalih Pemda saat itu adanya evaluasi APBDes, karena banyak kades terindikasi salah kelola anggaran.

Reporter (Ode)


Advertisement

Pos terkait