KUANSING | Go Indonesia.id – Aktivitas penambangan Emas ilegal atau yang dikenal sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, lokasi aktivitas PETI berada di sekitar kantor Bupati Kuantan Singingi, tepatnya di lereng Bukit kawasan perkantoran tersebut.
Kegiatan ini diduga berlangsung tanpa tindakan TEGAS dari Aparat Penegak Hukum (APH), meskipun sudah meresahkan warga sekitar.
Seorang warga yang tinggal di sekitar aliran Sungai mengungkapkan bahwa aktivitas PETI, yang menggunakan rakit mesin robin, berlangsung pada malam hari, mulai setelah Sholat Isya hingga subuh.
“Air Sungai yang dulunya jernih sekarang sangat keruh dan tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar salah Satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Seorang peternak ikan juga mengeluhkan dampaknya terhadap usaha budidaya ikan. “Air yang keruh menyebabkan banyak ikan mati sebelum panen tiba. Ini sangat merugikan kami sebagai petani,” katanya kepada awak media.
Tidak lama setelah tragedi yang melibatkan rakit mesin robin di sekitar SMA Pintar merenggut nyawa seseorang, aktivitas PETI ini kembali terlihat di lokasi baru, tepat di kawasan Kantor Bupati.
Berdasarkan penelusuran, setidaknya ada Tiga rakit yang beroperasi secara diam-diam pada malam hari.
Diduga, kegiatan ini dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan Aparat Penegak Hukum. Meski demikian, hingga kini belum ada tindakan TEGAS yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Kuantan Singingi, untuk segera bertindak. “Jika dibiarkan, selain mencemari lingkungan, aktivitas ini bisa merusak ekosistem dan mengancam nyawa masyarakat,” ujar salah Satu tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat berharap Polisi tidak hanya menertibkan pelaku lapangan, tetapi juga menangkap pemodal dan penyedia alat rakit mesin robin yang diduga terlibat dalam aktivitas ini.
Selain merugikan Negara, aktivitas PETI ini juga mencoreng citra kawasan perkantoran Kabupaten Kuantan Singingi.
Dampak lingkungan yang diakibatkan, seperti pencemaran Sungai dan kerusakan ekosistem, menuntut penanganan serius dan segera dari pihak berwenang.(Tim)
Redaksi