Penambangan Minyak Ilegal Marak di Batanghari, Sosok Kurik Diduga Jadi Dalang Utama

Penambangan Minyak Ilegal Marak di Batanghari, Sosok Kurik Diduga Jadi Dalang Utama

BATANGHARI | Go Indonesia.id – Penambangan minyak ilegal kembali marak di wilayah Kabupaten Batanghari, terutama di Daerah KM 51 Kecamatan Bajubang. Aktivitas ini Diduga kuat dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Kurik, yang memiliki beberapa sumur minyak ilegal di Daerah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, selain mengoperasikan sumur minyak ilegal, Kurik juga memiliki jaringan pok-pokan minyak ilegal di berbagai lokasi lain, seperti Sei. Bahar, Jati Baru dan KM 51 Bungku. Aktivitas penambangan ini dilakukan tanpa izin resmi dari dinas terkait, melanggar peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa memiliki Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, dapat dikenakan Hukuman penjara maksimal 6 tahun atau Denda sebesar Rp 300 miliar.

Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian Negara yang sangat besar. Meski sudah berlangsung lama, hingga saat ini Kurik dan jaringan operasinya belum tersentuh oleh penegakan Hukum.

Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dan dinas terkait dalam menangani masalah serius ini.

Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan segera bertindak TEGAS untuk menghentikan kegiatan ilegal yang tidak hanya merugikan perekonomian Negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius di wilayah Kabupaten Batanghari.

Kejahatan lingkungan seperti ini harus segera ditindak, sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait