Peredaran Rokok Ilegal Merajalela, Kerugian Negara Tembus Rp 200 Triliun

1 2657

RIAU | Go Indonesia.id – Peredaran rokok ilegal dari Batam semakin tidak terkendali, dengan kerugian Negara yang fantastis diperkirakan mencapai Rp 97,81 triliun pada 2024 hanya dari merek H&D. Angka ini belum termasuk kerugian dari merek ilegal lainnya seperti Feloz dan Luffman, yang jika ditotal, dapat mencapai Rp 200 triliun per tahun.

Sorotan Kinerja DJBC
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Tiga wilayah strategis : Sumatera Bagian Barat, Kepulauan Riau dan Riau, mendapat sorotan tajam karena belum mampu secara optimal membongkar sindikat mafia rokok ilegal yang dikendalikan oleh Ayong dan Thongseng.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ketiga wilayah ini dinilai menjadi pusat peredaran rokok ilegal yang memanfaatkan jalur tikus dan pelabuhan kecil untuk menyelundupkan produk mereka ke berbagai Daerah, termasuk Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Palembang.

Pabrik-pabrik ilegal di Batam memproduksi rokok ini menggunakan bahan kimia berbahaya, termasuk pestisida dan pengawet. Kandungan nikotin dan TAR yang jauh di atas batas aman menjadikan rokok ini ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Selain membahayakan konsumen, distribusi rokok ilegal ini juga melibatkan oknum aparat, membuat sindikat semakin sulit diberantas.

Ayong dan Thongseng, yang dikenal sebagai dalang sindikat, menjalankan operasi terorganisir dengan efisiensi tinggi. Ayong melalui PT Adhi Mukti Persada mengelola produksi, sementara Thongseng dan PT Adhi Mukti Perkasa mengendalikan distribusi melalui jalur laut dan darat.

Menariknya, PT Adhi Mukti Persada tercatat sebagai salah Satu penyumbang cukai terbesar di CK1, meski juga terlibat dalam Praktik ilegal.

Data terbaru dari Indodata menunjukkan lonjakan signifikan kerugian Negara akibat peredaran rokok ilegal. Pada 2021, kerugian tercatat Rp 53,2 triliun, sementara pada 2024 naik drastis menjadi Rp 97,81 triliun hanya untuk merek H&D. Jika merek lain turut dihitung, kerugian diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.

Pengamat dan masyarakat mendesak pemerintah, Kapolri dan DJBC untuk mengambil tindakan TEGAS terhadap jaringan ini. Penegakan Hukum yang setengah hati hanya akan memperparah kerugian Negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Langkah Hukum juga diharapkan menyasar ke level pimpinan mafia, termasuk Ayong dan Thongseng, yang telah memenuhi syarat untuk dipidana berdasarkan Hukum Nasional dan Internasional.

Laporan ke Organisasi Internasional
Tim media bersama tim Investigasi kini tengah menyusun laporan untuk diajukan ke OECD Center for Tax Policy dan World Customs Organization guna menyoroti skala kejahatan ini.

Dengan melibatkan lembaga Internasional, diharapkan ada tekanan lebih besar untuk mengungkap dan menghentikan jaringan mafia lintas Negara ini.(Tim)

Redaksi


Advertisement

Pos terkait