PETI di Kawasan Sutet PLN Merangin, Pemerintah dan Aparat Tutup Mata atas Ancaman Nyawa dan Infrastruktur!!

PETI di Kawasan Sutet PLN Merangin, Pemerintah dan Aparat Tutup Mata atas Ancaman Nyawa dan Infrastruktur!!

Reporter : Nofita Mahdalena

MERANGIN | Goindonesia.id – Tim investigasi GoIndonesia.id mengungkap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng yang berlangsung secara terang-terangan di bawah tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) PLN di Merangin, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ini adalah kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan ketat karena merupakan bagian dari infrastruktur vital penopang jaringan listrik.

Dua set alat dompeng beroperasi hanya Dua meter dari tiang Sutet, di belakang rumah Kepala Desa Sungai Manau. Tanah di sekitar tiang sudah menguning akibat galian yang terus dalam, menciptakan ancaman serius terhadap kestabilan struktur tiang.

Jika tiang ini roboh, bukan hanya akan menyebabkan pemadaman listrik besar-besaran, tetapi juga bisa mengancam nyawa banyak orang.

Pengurus setempat menyebut Mas GP sebagai pemilik alat Dompeng tersebut. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, pihak pengurus memilih untuk bungkam, menambah kesan adanya upaya untuk menutupi fakta.

Aktivitas ilegal ini, yang berlangsung hanya 50 meter dari rumah Kepala Desa dan jelas terlihat dari jalan utama Pasar, semakin memicu kemarahan publik.

Kenapa aktivitas berbahaya ini dibiarkan begitu saja??. Apakah ini pembiaran??. Atau bahkan ada oknum yang melindungi operasi ilegal ini??.

PETI jelas melanggar Hukum Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengancam dengan Hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Miliar.

Namun, tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah atau Aparat Penegak Hukum. Lokasi penambangan yang dekat dengan infrastruktur vital dan permukiman seharusnya menjadi prioritas pengawasan, tapi tampaknya dibiarkan tanpa tindakan.

PETI di kawasan Sutet adalah masalah besar. Keruntuhan tower akibat galian dapat menyebabkan pemadaman listrik masif, kerugian miliaran rupiah dan potensi korban jiwa. Apakah kita harus menunggu bencana terjadi sebelum bertindak??.

Pemerintah dan Aparat Hukum di Merangin kini berada di bawah sorotan tajam publik. Pembiaran ini menunjukkan lemahnya Penegakan Hukum dan transparansi.

Masyarakat menuntut tindakan TEGAS, Aparat harus segera bertindak untuk mencegah bencana dan melindungi keselamatan serta infrastruktur.

Masalah ini bukan hanya soal lingkungan atau Hukum ini adalah isu besar yang dapat merusak kredibilitas Aparat dan Pemerintah. Jika bencana terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab??.

GoIndonesia.id akan terus memantau dan menuntut transparansi serta penegakan Hukum yang adil demi keselamatan nyawa dan infrastruktur vital di Merangin.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait