PETI di Merangin: Penggalian Emas Tanpa Izin Beroperasi Bebas, Aparat Dinilai Lalai

PETI di Merangin: Penggalian Emas Tanpa Izin Beroperasi Bebas, Aparat Dinilai Lalai

MERANGIN | Go Indonesia.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tambang Meranti, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menyorot perhatian publik.

Terduga pemilik PETI berinisial D, dikabarkan menjalankan operasi penambangan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Saat tim gabungan media mengunjungi lokasi pada Minggu, 10 Agustus 2024, terlihat Satu unit ekskavator yang aktif bekerja, diiringi beberapa pekerja yang sedang sibuk di area penambangan. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung lama, meski dampak lingkungannya sangat merusak.

Tidak hanya mengorbankan ekosistem sekitar, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses penambangan semakin memperparah situasi.

Merkuri, yang merupakan salah satu bahan kimia utama dalam produksi emas ilegal, diketahui memiliki dampak lingkungan yang sangat buruk. Sebuah studi mencatat bahwa 37% dari emisi merkuri global berasal dari pertambangan emas ilegal, membuat aktivitas PETI di Merangin menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.

Selain dampak lingkungan, aktivitas PETI ini juga menciptakan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Kerusakan pada tanah dan hutan akibat penggunaan ekskavator serta bahan kimia beracun semakin meningkatkan kerentanan wilayah ini terhadap bencana.

Ironisnya, meskipun jelas tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari pejabat berwenang, operasi PETI ini terus berjalan tanpa hambatan.

Hal ini mengungkap kelemahan pengawasan dari Aparat setempat, yang seharusnya bertindak TEGAS terhadap pelanggaran Hukum ini.

Menurut UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Namun, hingga kini, penindakan terhadap aktivitas ilegal ini belum terlihat nyata.

Kasus PETI di Merangin ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat pengawasan dan penegakan Hukum, demi melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal yang semakin merajalela.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait