MERANGIN | Go Indonesia.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Kapas C2, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kembali mencuri perhatian. Penambangan ilegal yang Diduga dikendalikan oleh terduga pemilik berinisial BW ini menggunakan ekskavator, namun anehnya tak tersentuh Aparat Penegak Hukum.
Dalam penelusuran tim media pada Minggu, 6 September 2024, dilokasi penambangan terpantau ekskavator sedang beroperasi, dengan beberapa pekerja aktif di area tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas ini sudah berjalan cukup lama, meski jelas merusak lingkungan. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida semakin memperparah dampaknya.
Data ilmiah menunjukkan bahwa merkuri, yang kerap digunakan dalam penambangan emas ilegal, menyumbang 37% dari emisi merkuri global.
Dampaknya..?? Ekosistem terancam rusak parah, serta membahayakan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Tak hanya itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini juga meningkatkan potensi bencana seperti banjir dan longsor.
Anehnya, meskipun ilegal dan tanpa izin resmi baik Galian C maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) aktivitas PETI tetap berjalan mulus.
Penegakan hukum tampak lumpuh di depan kasus ini, meski UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengancam pelaku PETI dengan pidana hingga Lima tahun.
Kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas aparat terhadap PETI, yang sudah merusak lingkungan dan menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Dengan masalah yang semakin meluas, penguatan penegakan hukum adalah mutlak demi melindungi alam dan generasi mendatang.(*)
Dewan Redaksi